HaiBunda

MOM'S LIFE

Pengadilan Tolak Bukti Chat UAS Bilang I Love You Ke Wanita Malaysia

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Kamis, 12 Dec 2019 13:19 WIB
Pengadilan Tolak Bukti Chat UAS Bilang I Love You Ke Wanita Malaysia/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti semakin ramai diperbincangkan. Penyebab perceraian mereka terungkap dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Riau yang didapat HaiBunda.

Di dalamnya tertulis beberapa perkara yang menyebabkan hubungan UAS dan Mellya memburuk. Selain alasan Mellya yang tak menurut kepada UAS, terungkap adanya wanita lain dalam rumah tangga mereka.


Bukti tangkapan layar percakapan UAS dengan wanita Malaysia berinisal LA, diserahkan Mellya sebagai bukti dalam persidangan. Berikut sebagian bukti chat WhatsApp yang diserahkan Mellya kepada pihak pengadilan.


Beberapa di antaranya memperlihatkan foto LA yang sedang duduk berdekatan dengan UAS. Hingga foto LA yang sedang menunggu UAS di bandara menunggu kedatangan UAS di Malaysia, hingga foto yang memperlihatkan cincin di jari keduanya di dalam aplikasi WA.

Tak hanya berhenti sampai di situ saja, karena mellya dan tim kuasa hukumnya juga menyertakan tangkapan layar percakapan UAS dengan LA. Di antaranya membahas mengenai kata-kata sayang, bernada mesra, dan juga ungkapan I love you dari UAS kepada LA. Serta pengakuan LA yang menjadi calon istri UAS.

Namun ternyata, Pengadilan Agama Bangkinang menolak bukti chat tersebut. Alasanya karena foto-foto angkapan layar tersebut belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.

Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti/ Foto: Instagram

"Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat diatas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan," ujar majelis hakim seperti yang tertulis di putusan sidang.

Pengacara Mellya, Nurhasmi membenarkan bukti screenshoot yang diajukan di persidangan. Ia juga mengatakan bukti-bukti tersebut ditolak pihak pengadilan.

"Iya memang begitulah. Isi putusannya itu ya kenyataanya seperti itu ya, memang menolak ( Pengadilan Agama menolak bukti percakapan UAS dengan wanita di Malaysia)," kata Nurhasmi kepada detikcom.

Disinggung mengenai sumber tangkapan layar, Nurhasi mengatakan kalau Mellya mendapatkan langsung dari handphone LA.

"Bukan (HP UAS). Itu dari HP itu (perempuan Malaysia," jelas Nurhasmi.

Sedangkan pengacara UAS, Hasan Basri, tidak menampik percakapan chat UAS bersama LA. Hasan hanya menegaskan kalau bukti berupa screen shoot ditolak pengadilan agama Bangkinang, Kampar, Riau.


"Tidak ada, proses perceraiannya belum selesai lagi kan, kan belum tuntas. Sudah diputus tapi masih ada upaya hukum," katanya.

Hasan juga membantah tentang nazar UAS yang ingin menikahi seorang perempuan di Thailand. Ia meminta supaya publik tidak lagi mengulik kehidupan pribadi UAS.

Bunda juga bisa simak cara istri Ustaz Yusuf Mansur ajari anak tentang kritik netizen di video berikut ini ya.

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Potret Rumah Mewah 4 Lantai Sarwendah, Ada Salon hingga Kolam Renang Rooftop

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Tak Selalu Identik, Ini 8 Jenis Bayi Kembar dan Keistimewaannya

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

5 Cara Membantu Anak Mengambil Keputusan, Ajarkan Sejak Dini Bun

Parenting Nadhifa Fitrina

Mengenal Persalinan Maryam, Teknik Melahirkan yang Diklaim Minim Cedera dan Rasa Sakit

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Jessica Iskandar & Vincent Verhaag Rayakan Wedding Anniversary ke-4, Ini Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Hujan di DKI Jakarta Ternyata Mengandung Mikroplastik Berbahaya, Ini 3 Faktanya

Standar Baru MBG untuk Cegah Kasus Keracunan, BGN Wajibkan Dapur Pakai Air Galon

Tak Selalu Identik, Ini 8 Jenis Bayi Kembar dan Keistimewaannya

7 Potret Rumah Mewah 4 Lantai Sarwendah, Ada Salon hingga Kolam Renang Rooftop

5 Cara Membantu Anak Mengambil Keputusan, Ajarkan Sejak Dini Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK