HaiBunda

MOM'S LIFE

Pernikahan Vanessa Angel Sah Walau Tak Dihadiri Ayah, Kenapa?

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Rabu, 18 Dec 2019 18:30 WIB
Ayah Tak Jadi Wali, Pernikahan Vanessa Angel Sah, Kenapa?/ Foto: Instagram @vanessaangelofficial
Jakarta - Vanessa Angel disebut telah melangsungkan pernikahan secara diam-diam dengan seorang pria yang masih dirahasiakan. Vanessa menikah pada Minggu (15/12/2019).

Manajer Vanessa Angel, Joana membenarkan bahwa artisnya itu sudah menikah. Pernikahan Vanessa tidak melanggar hukum dan agama.


"Sudah menikah dan tidak melanggar hukum dan agama," ujar Joana ketika diwawancarai oleh Insert.


Meski beberapa waktu lalu sang ayah, Doddy Sudrajat mengaku tak tahu menahu kabar tersebut. Ternyata diungkap Joana, kalau ada pihak keluarga yang mewakilinya.

Dalam kesempatan yang sama, Joana menyatakan bahwa pernikahan Vanessa dihadiri oleh keluarganya, Bun. Serta keluarga Joana sendiri, karena memang pernikahan dilangsungkan di rumah Joana di kawasan Cinere, Jawa Barat.

Vanessa Angel menikah/ Foto: Dok. Instagram

Disinggung mengenai wali nikah, Joana menduga jika paman Vanessa yang menikahkan mereka. Hal itu dikuatkan dengan kemiripan wajah sang paman dengan sepupu Vanessa.

"Saya tahunya itu keluarganya ya. Karena dia bisa membuktikan kalau itu keluarganya. Sepertinya paman. Karena aku lihat di situ ada kemiripan sama sepupunya juga," jelas Joana.


Dalam Islam, mempelai perempuan memang membutuhkan wali ketika menikah. Salah satunya, yang sah menjadi wali nikah adalah ayah ketika masih hidup atau masih bisa ditemui.

Dikutip dari NU Online, wali paling utama adalah ayah. Selain itu, ada orang-orang yang juga berhak menjadi wali nikah. Imam Abu Suja' menjelaskan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah berikut ini.

1. Ayah

2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.

3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.

4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.

5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.

6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.

Jika ternyata keenam pihak keluarga di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.

Bunda juga bisa simak cerita istri Ustaz Yusuf Mansur yang menikah di usia 14 tahun berikut ini:

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK