HaiBunda

MOM'S LIFE

Pendaftaran ASN Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 27 Oct 2022 17:10 WIB
Catat, Bun! Ini Cara Daftar PPPK Guru 2022/Foto: Getty Images/iStockphoto/NuPenDekDee
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi membuka pendaftaran ASN Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada Selasa, (25/10/2022).

Kemendikbud juga menyampaikan bahwa setiap orang bisa mendaftarkan dirinya melalui website resmi yang telah disediakan. Selain itu, pendaftaran ini akan dibuka untuk semua pelamar mulai dari 25 Oktober-7 November 2022.

Bunda penasaran bagaimana prosedur pendaftaran PPPK guru 2022 melalui website resminya? Untuk membantu Bunda mencari tahu jawabannya. Simak selengkapnya berikut ini, ya, Bunda.


Cara daftar PPPK guru 2022

Melansir dari laman Detikcom, pendaftaran PPPK guru 2022 yang telah dimulai sejak hari Selasa (25/10/2022) akan ditutup pada 7 November 2022. Bunda bisa segera mendaftarkan diri secara online, melalui portal nasional https://sscasn.bkn.go.id.

Lebih lanjut, sebelum mendaftar, setiap calon guru ASN PPPK diharapkan telah memiliki email aktif. Prosedur pendaftaran PPPK guru 2022 ini juga telah diatur melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Nah, berikut adalah tata cara pendaftaran PPPK guru 2022 yang bisa Bunda ikuti.

  1. Peserta perlu memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi.
  2. Peserta yang telah memiliki akun bisa segera melakukan update akun pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Sementara itu, peserta yang belum terdaftar memiliki akun, wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional.
  4. Peserta perlu mengunggah KTP dan swafoto ketika membuat akun tersebut.
  5. Pelamar yang telah memiliki akun, bisa segera mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur pendaftaran yang telah ditentukan pada portal nasional.
  6. Peserta dapat memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang dibuka lowongannya. Berikut ini adalah ketentuan pemilihan kebutuhan untuk pelamar prioritas:
  • Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dipunyai, maka peserta bisa melamar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video tips Putri Keraton Yogyakarta GKR Bendara atur emosi saat bimbing anak sekolah di rumah yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang dengan Kecerdasan Emosional dari 'Kebiasaan Buruk'

Mom's Life Amira Salsabila

5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses

Mom's Life Amira Salsabila

Kabar Terbaru Eks Artis Cilik Cantika Felder, Sudah Menikah & Jadi Instruktur Zumba

Mom's Life Annisa Karnesyia

Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix

Kehamilan Annisa Karnesyia

11 Ucapan Orang Tua yang Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kabar Terbaru Eks Artis Cilik Cantika Felder, Sudah Menikah & Jadi Instruktur Zumba

5 Rekomendasi Vitamin D untuk Promil, Bagus untuk Suami Istri

Cara Mengenali Orang dengan Kecerdasan Emosional dari 'Kebiasaan Buruk'

11 Ucapan Orang Tua yang Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas

Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK