MOM'S LIFE
Mulai 1 Januari Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Bunda Sudah Tahu?
Amira Salsabila | HaiBunda
Selasa, 19 Dec 2023 19:55 WIBMulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan oleh pengguna yang terdata. Pengumuman itu disampaikan langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram tepat sasaran. Ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadjil, pun mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas tersebut.
Bagi mereka yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Ia pun mengatakan untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tutur Tutuka, dikutip dari laman detikcom, Selasa (19/12/2023).
Selain mudah dan cepat, Tutuka mengatakan masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kilogram telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kilogram yang belum terdata, segera mendaftar.
Pendataan pengguna ini menjadi langkah awal proses transformasi yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Dijelaskan juga bahwa pendataan pengguna LPG 3 kilogram ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/asa)