HaiBunda

MOM'S LIFE

Ketentuan Jam Kerja Selama Puasa Ramadhan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

Arsitta Dwi Pramesti   |   HaiBunda

Senin, 11 Mar 2024 14:23 WIB
Ilustrasi Ketentuan Jam Kerja Selama Puasa Ramadhan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024/Foto: Getty Images/Baramyou0708
Jakarta -

Tahukah Bunda bahwa jam kerja selama puasa Ramadhan disesuaikan kebutuhan umat muslim? Jadi Bunda yang working mom tak perlu khawatir kerepotan membagi waktu ibadah, mengurus rumah, dan bekerja. Yuk Bunda, simak ketentuan jam kerja selama puasa Ramadhan bagi karyawan tahun 2024.

Selama puasa Ramadhan, pemerintah memperpendek jam kerja untuk memberi kesempatan bagi umat muslim agar bisa menjalankan puasa Ramadhan dan beribadah dengan khusyuk. Perubahan jam kerja bagi ASN dan swasta ini diatur secara resmi oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini aturannya tidak melalui surat edaran (SE).


"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip HaiBunda dari detikcom, Senin (11/3/2024).

Setiap lembaga atau perusahaan harus tunduk pada peraturan ini. Sehingga jam kerja karyawan di seluruh daerah Indonesia serentak mengalami perubahan.

Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Aturan jam masuk kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun instansi pemerintahan di daerah.

Lebih lanjut, dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan, Bunda.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Perpres tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jamnya ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

Nah, Bunda, itulah ketentuan jam kerja selama puasa Ramadhan bagi karyawan Swasta dan ASN tahun 2024. Selamat menjalankan ibadah puasa ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Doa Anak Saleh: Niat Berpuasa Ramadhan & Berbuka, serta Doa untuk Orang Tua

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Joanna Alexandra Ajak Kekasih Ketemu Orang Tua & Quality Time Bareng Anak

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Ternyata Pola Tidur Anak Bisa Ungkap Kepribadiannya Sejak Dini

Parenting Nadhifa Fitrina

Turun 227 Kg, Artis Reality Show Ini Ungkap Perjalanan Dietnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kenangan Bubun Nitip ASI malah Jadi Basi

Komik Bunda Tim HaiBunda

Saatnya Jadi Robeli, Manfaatkan Promo Spesial Transmart Full Day Sale hingga 25%

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bukan Putri Diana, Ternyata Ini Gaun Pengantin Termahal di Keluarga Kerajaan Inggris

Saatnya Jadi Robeli, Manfaatkan Promo Spesial Transmart Full Day Sale hingga 25%

Ternyata Pola Tidur Anak Bisa Ungkap Kepribadiannya Sejak Dini

Turun 227 Kg, Artis Reality Show Ini Ungkap Perjalanan Dietnya

Pemerintah Jadikan 18 Agustus 2025 Libur Nasional, Ajak Warga Lomba 17-an!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK