HaiBunda

MOM'S LIFE

Ketentuan Jam Kerja Selama Puasa Ramadhan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

Arsitta Dwi Pramesti   |   HaiBunda

Senin, 11 Mar 2024 14:23 WIB
Ilustrasi Ketentuan Jam Kerja Selama Puasa Ramadhan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024/Foto: Getty Images/Baramyou0708
Jakarta -

Tahukah Bunda bahwa jam kerja selama puasa Ramadhan disesuaikan kebutuhan umat muslim? Jadi Bunda yang working mom tak perlu khawatir kerepotan membagi waktu ibadah, mengurus rumah, dan bekerja. Yuk Bunda, simak ketentuan jam kerja selama puasa Ramadhan bagi karyawan tahun 2024.

Selama puasa Ramadhan, pemerintah memperpendek jam kerja untuk memberi kesempatan bagi umat muslim agar bisa menjalankan puasa Ramadhan dan beribadah dengan khusyuk. Perubahan jam kerja bagi ASN dan swasta ini diatur secara resmi oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini aturannya tidak melalui surat edaran (SE).


"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip HaiBunda dari detikcom, Senin (11/3/2024).

Setiap lembaga atau perusahaan harus tunduk pada peraturan ini. Sehingga jam kerja karyawan di seluruh daerah Indonesia serentak mengalami perubahan.

Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Aturan jam masuk kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun instansi pemerintahan di daerah.

Lebih lanjut, dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan, Bunda.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Perpres tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jamnya ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

Nah, Bunda, itulah ketentuan jam kerja selama puasa Ramadhan bagi karyawan Swasta dan ASN tahun 2024. Selamat menjalankan ibadah puasa ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Doa Anak Saleh: Niat Berpuasa Ramadhan & Berbuka, serta Doa untuk Orang Tua

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

15 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan dan Rezeki di 2026

Mom's Life Azhar Hanifah

Saling Ungkap Isi Hati, Leticia Minta Sheila Marcia Lupakan Luka Masa Lalu

Parenting Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

Potret Tya Ariesta Beli Cabai dari Petani Aceh untuk Dibagikan ke Karyawan

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Banting Setir dari Dunia Hiburan, Ini 7 Artis Indonesia yang Pindah ke Luar Negeri

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Transjakarta Tanggapi Viral Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Fenomena Unik di Korea, Orang Kaya Ramai-ramai jadi 'Miskin'

7 Cara Sederhana Ciptakan Rutinitas Tidur untuk Anak Usia 1 Tahun ke Atas

Saling Ungkap Isi Hati, Leticia Minta Sheila Marcia Lupakan Luka Masa Lalu

15 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan dan Rezeki di 2026

Potret Tya Ariesta Beli Cabai dari Petani Aceh untuk Dibagikan ke Karyawan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK