HaiBunda

MOM'S LIFE

Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 6 Oktober 2024 Bun!

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 08 Oct 2024 21:35 WIB
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 6 Oktober 2024 Bun!/Foto: Getty Images/sutiporn
Jakarta -

Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada tahun depan, Bunda. Keputusan ini sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3.

Dengan demikian, skema iuran pun akan berubah karena perubahan itu, mulai Juli 2025. Skema iuran yang akan diterapkan pemerintah melalui sistem baru itu adalah iuran satu tarif. Hal tersebut diungkap langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ungkap Budi, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Selasa (8/10/2024).


Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.

Keputusan terkait perubahan sistem kelas dan iuran telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Dalam aturan ini, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing  soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Besaran Biaya Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

Mom's Life Arina Yulistara

Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK