HaiBunda

MOM'S LIFE

Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 6 Oktober 2024 Bun!

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 08 Oct 2024 21:35 WIB
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 6 Oktober 2024 Bun!/Foto: Getty Images/sutiporn
Jakarta -

Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada tahun depan, Bunda. Keputusan ini sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3.

Dengan demikian, skema iuran pun akan berubah karena perubahan itu, mulai Juli 2025. Skema iuran yang akan diterapkan pemerintah melalui sistem baru itu adalah iuran satu tarif. Hal tersebut diungkap langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ungkap Budi, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Selasa (8/10/2024).


Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.

Keputusan terkait perubahan sistem kelas dan iuran telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Dalam aturan ini, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing  soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Besaran Biaya Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah

Parenting Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Bukan Gentle Parenting, Ini Pola Asuh Terbaik untuk Prestasi Anak Menurut Studi

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Bayi Kembar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK