HaiBunda

MOM'S LIFE

Aturan Terbaru Pasang Bendera Merah Putih untuk Peringati HUT RI ke-80

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Jumat, 01 Aug 2025 11:30 WIB
Aturan memasang bendera merah putih jelang 17 Agutus/ Foto: Getty Images/alvarobueno
Jakarta -

Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan. Salah satu caranya adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai awal hingga akhir Agustus.

Mengutip dari laman detikcom, imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum.

Selain sebagai simbol penghormatan kepada para pahlawan, pengibaran bendera juga menjadi wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Namun, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tata cara pemasangan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Aturan penggunaan Bendera Merah Putih sendiri telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera pada 17 Agustus, serta sepanjang bulan Agustus mengikuti imbauan pemerintah.

Panduan tata cara dan larangan dalam pengibaran bendera Merah Putih

Tata cara pengibaran bendera Merah Putih diatur dengan jelas untuk menjaga kehormatannya sebagai lambang negara. Pengibaran harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menurunkan makna simbol kebangsaan ini.

Bendera wajib dipasang di tiang tertinggi jika dikibarkan bersama bendera lain. Selain itu, pengibaran pada upacara resmi perlu diiringi dengan sikap hormat sebagai bentuk penghargaan.

Ada pula larangan yang tidak boleh dilanggar saat memasang bendera Merah Putih. Larangan tersebut mencakup mencetak tulisan atau gambar pada bendera, memakainya sebagai aksesori, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Pemerintah juga menegaskan, bahwa pelanggaran aturan pengibaran bendera akan dikenakan sanksi. Hukuman tersebut dapat berupa pidana penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," tulis Surat Edaran tersebut, dikutip dari detikcom

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Poin Sejarah Kemerdekaan Indonesia untuk Diajarkan pada Si Kecil

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

8 Pekerjaan Rumah yang Tidak Boleh Dilakukan di Malam Hari, Hindari Bahaya Tak Terduga

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

5 Potret Rumah Artis Indonesia di Luar Negeri, Ada yang Mewah hingga Berusia Ratusan Tahun

Mom's Life Annisa Karnesyia

Deretan Bunda Artis Putuskan Hiatus dari Dunia Hiburan saat Hamil dan Jadi Orang Tua

Kehamilan Amrikh Palupi

10 Kalimat yang Diucap Orang Iri saat Melihat Kesuksesan Orang Lain Menurut Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

Bikin Rumah Nyaman, Ini 7 Barang yang Perlu Dibuang Menurut Pakar

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

8 Pekerjaan Rumah yang Tidak Boleh Dilakukan di Malam Hari, Hindari Bahaya Tak Terduga

Deretan Bunda Artis Putuskan Hiatus dari Dunia Hiburan saat Hamil dan Jadi Orang Tua

10 Kalimat yang Diucap Orang Iri saat Melihat Kesuksesan Orang Lain Menurut Pakar

Bikin Rumah Nyaman, Ini 7 Barang yang Perlu Dibuang Menurut Pakar

5 Potret Rumah Artis Indonesia di Luar Negeri, Ada yang Mewah hingga Berusia Ratusan Tahun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK