HaiBunda

MOM'S LIFE

Aturan Terbaru Pasang Bendera Merah Putih untuk Peringati HUT RI ke-80

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Jumat, 01 Aug 2025 11:30 WIB
Aturan memasang bendera merah putih jelang 17 Agutus/ Foto: Getty Images/alvarobueno
Jakarta -

Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan. Salah satu caranya adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai awal hingga akhir Agustus.

Mengutip dari laman detikcom, imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum.

Selain sebagai simbol penghormatan kepada para pahlawan, pengibaran bendera juga menjadi wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Namun, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tata cara pemasangan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Aturan penggunaan Bendera Merah Putih sendiri telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera pada 17 Agustus, serta sepanjang bulan Agustus mengikuti imbauan pemerintah.

Panduan tata cara dan larangan dalam pengibaran bendera Merah Putih

Tata cara pengibaran bendera Merah Putih diatur dengan jelas untuk menjaga kehormatannya sebagai lambang negara. Pengibaran harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menurunkan makna simbol kebangsaan ini.

Bendera wajib dipasang di tiang tertinggi jika dikibarkan bersama bendera lain. Selain itu, pengibaran pada upacara resmi perlu diiringi dengan sikap hormat sebagai bentuk penghargaan.

Ada pula larangan yang tidak boleh dilanggar saat memasang bendera Merah Putih. Larangan tersebut mencakup mencetak tulisan atau gambar pada bendera, memakainya sebagai aksesori, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Pemerintah juga menegaskan, bahwa pelanggaran aturan pengibaran bendera akan dikenakan sanksi. Hukuman tersebut dapat berupa pidana penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," tulis Surat Edaran tersebut, dikutip dari detikcom. 

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Poin Sejarah Kemerdekaan Indonesia untuk Diajarkan pada Si Kecil

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Tak Perlu Tahan Lapar, Ini Rahasia Kareena Kapoor Sukses Turun BB Pasca Melahirkan

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Cara Membuat 'Bawang Hitam' Kaya Manfaat dengan Magic Com di Rumah

Mom's Life Amira Salsabila

Ciri Kepribadian Orang yang Terbiasa Bangun Sebelum Jam 6 Pagi Menurut Ilmu Psikologi

Mom's Life Dilla Atqia Rahmah

Kamu Suka Mengabaikan Panggilan dari Nomor Tak Dikenal? Bisa Jadi Punya Ciri Kepribadian Ini

Mom's Life Tim HaiBunda

15 Dongeng Romantis Sebelum Tidur tentang Cinta dan Kasih Sayang, Penuh Pesan Moral

Parenting Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Adzana dan Rizky Alatas Hadiri Peresmian Museum Sang Kakek Bing Slamet

15 Dongeng Romantis Sebelum Tidur tentang Cinta dan Kasih Sayang, Penuh Pesan Moral

Tak Perlu Tahan Lapar, Ini Rahasia Kareena Kapoor Sukses Turun BB Pasca Melahirkan

Cara Membuat 'Bawang Hitam' Kaya Manfaat dengan Magic Com di Rumah

Bank Mega Syariah Perkuat Segmen Lifestyle melalui METRO Modest Fashion Week di Solo

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK