5 Rekomendasi Wisata Pantai Terdekat di Jakarta, Ada Ancol hingga Kepulauan Seribu
02:08
Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia | HaiBunda
Rabu, 10 Sep 2025 11:00 WIBKementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan, yang awalnya berdasarkan lokasi pemotongan, menjadi berdasarkan domisili karyawan. Skema ini diharapkan bisa lebih adil serta menjawab aspirasi anggota DPD yang mengusulkan agar PPh 21 dibagikan sesuai domisili karyawan.
Simak kelanjutan informasinya dalam video berikut ini ya, Bunda.