MOM'S LIFE
Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel, Kenapa Bisa Terjadi Demikian?
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 13 Feb 2026 14:40 WIBDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan pada sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co. Penyegelan berlangsung pada Rabu (11/2/26), Bunda.
Penyegelan dilakukan lantaran toko perhiasan mewah Tiffany & Co terindikasi melakukan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. Menurut Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, terdapat barang-barang mewah di toko ini yang diduga tidak dilaporkan ke pemberitahuan impor barang.
"Kami dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo di butik Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Jakarta.
Siswo mengatakan bahwa penindakan ini merupakan instruksi dari Menteri Keuangan Yudhi Sadewa. Penindakan dilakukan untuk menggali potensi pelanggaran di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.
"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," ungkap Siswo.
Selain toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan Jakarta, penindakan juga di dua toko lainnya, yakni di Plaza Indonesia dan Pacific Place. Menurut Siswo, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Perlu diketahui, brand perhiasan Tiffany & Co berasal dari Amerika Serikat. Brand ini didirikan pada tahun 1837 dan telah memproduksi perhiasan berlian, perak sterling, hingga produk mewah lainnya. Pada 2021, Tiffany & Co menjadi bagian dari grup LVMH.
Lantas, seperti apa suasana penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta di toko Tiffany & Co belum lama ini?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/pri)