PARENTING
Ingin Ajak Anak Mudik tapi Belum Bisa Booster? Ini Penjelasan Satgas Bun
Tim Haibunda | HaiBunda
Kamis, 07 Apr 2022 13:31 WIBMeski masih awal bulan Ramadan, apakah Bunda sekeluarga sudah berencana untuk mudik ke kampung halaman? Setelah pemerintah melonggarkan aturan mudik setelah 2 tahun pandemi, pastinya akan ada banyak orang yang merindukan kampung halaman dan ingin berlebaran di sana.
Adapun syarat untuk melakukan mudik yakni telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PRC atau antigen sebagai syarat perjalanan. Lalu bagaimana bila Bunda ingin mudik dengan anak-anak? Pasalnya, hingga kini anak-anak belum bisa mendapatkan vaksin booster.
Juru bicara Satgas COVID-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan memang belum ada rekomendasi pemberian booster untuk anak usia 6-18 tahun. Ini artinya mereka yang ingin mudik harus ikut aturan menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"Memang hingga saat ini belum ada rekomendasi vaksin booster bagi anak usia 6-18 tahun. Anak-anak tersebut masih harus melaksanakan tes sesuai persyaratan yang berlaku," papar dr Reisa.
Maka itu, anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI.