HaiBunda

PARENTING

Bunda Perlu Tahu, Cara Membuat Akta Kelahiran & KIA untuk Bayi Baru Lahir

  |   HaiBunda

Jumat, 19 Aug 2022 21:25 WIB

Saat Si Kecil telah lahir, tentu Bunda dan Ayah beserta seluruh keluarga akan merasa bahagia. Setelah melengkapi seluruh kebutuhannya, seperti baju, popok, alat mandi, dan keperluan lainnya, masih ada yang perlu diurus lagi, nih. Ada dokumen-dokumen yang perlu dimiliki bayi baru lahir, seperti akta lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Keberadaan dokumen ini sangat penting, Bunda. Selain sebagai identitas diri dan tanda kependudukan, akta kelahiran juga berfungsi sebagai dokumen untuk keperluan mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, persyaratan pembuatan paspor, dan sebagainya, Bunda. Sedangkan KIA, bisa digunakan oleh anak sebagai identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Membuatnya juga tidak sulit. Bunda bisa simak langkah-langkahnya pada video berikut ini, ya.

TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT

TERPOPULER

Deretan Artis Indonesia Lahir di Luar Negeri, Nirina Zubir di Madagaskar

Mom's Life Amira Salsabila

9 Gaya Berhubungan Intim saat Hamil Trimester 2

Kehamilan Melly Febrida

5 Cara Mudah Membuat Roti Kukus Mekar dan Lembut

Mom's Life Amira Salsabila

15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya

Rekomendasi Produk Dwi Indah Nurcahyani

7 Daftar Bahan Makanan Sederhana untuk Ide Menu Anak Seperti Indah Permatasari

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Di Negara Ini, Influencer Wajib Bergelar Sarjana atau Bersertifikat

9 Gaya Berhubungan Intim saat Hamil Trimester 2

Deretan Artis Indonesia Lahir di Luar Negeri, Nirina Zubir di Madagaskar

5 Cara Mudah Membuat Roti Kukus Mekar dan Lembut

15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya

FOTO

DETIK NETWORK