TRENDING
Terpukul, Istri Pembunuh George Floyd Gugat Cerai Suami
Maya Sofia | HaiBunda
Selasa, 02 Jun 2020 07:07 WIBNama Kellie Chauvin ikut menyeruak di tengah gelombang protes besar yang terjadi di Amerika Serikat atas kasus pembunuhan oleh seorang polisi bernama Derek Chauvin terhadap warga kulit hitam, George Floyd. Seperti diketahui Kellie adalah istri dari Derek Chauvin, sang pelaku pembunuhan yang kini telah dipecat dan ditahan.
Kabar terbaru, Kellie telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Derek. Mengutip CBS News, Kellie sangat terpukul dengan kematian George Floyd.
"Ia sangat terpukul dengan kematian Floyd dan ia memberikan simpati terhadap keluarganya (Floyd), terhadap orang-orang yang dicintainya dan terhadap semua orang yang berduka atas tragedi ini," ungkap Sekula Law Offices, PLLC dalam sebuah pernyataan atas nama Kellie Chauvin dan keluarganya.
Sementara itu dari pernikahannya dengan Derek, Kellie diketahui tidak memiliki anak. Namun dari pernikahan sebelumnya dengan Kujay Xiong, Kellie dikaruniai dua orang anak.
Perempuan yang pernah memenangkan kontes kecantikan Mrs Minnesota America 2018 ini pun berharap berharap anak-anaknya, kedua orang tuanya tetap mendapat privasi dan perlindungan.
"Sementara nyonya Chauvin tidak memiliki anak dari pernikahannya saat ini, dia dengan hormat meminta anak-anaknya, orang tua tuanya, dan keluarga besarnya diberikan keselamatan dan privasi selama masa sulit ini," lanjut pernyataan dari Sekula Law Offices.
Setelah dipecat dari polisi, Derek didakwa atas pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian. Dalam sebuah pengaduan pidana yang diajukan Jumat sore, jaksa menulis bahwa Derek, "berlutut di leher Floyd selama delapan menit dan 46 detik. Dua menit dan 53 detik dari ini terjadi setelah Floyd" tidak responsif.
Dalam video itu, terdengar George Floyd memohon Derek untuk mengangkat lututnya dan mengatakan, "Aku tidak bisa bernapas." Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan negara, Derek bisa menghadapi 25 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan hingga 10 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan tingkat dua.
Simak juga kisah dr. Sumy Hastry, ahli forensik wanita pertama di Indonesia dalam video berikut: