TRENDING
Dear Bunda, Ini Syarat untuk Bisa Isolasi Mandiri Gratis di Hotel
Annisa Afani | HaiBunda
Jumat, 22 Jan 2021 17:35 WIBPemerintah menyiapkan hotel sebagai tempat isolasi mandiri pasien tanpa gejala (OTG) COVID-19, Bunda. Terhitung sebanyak 3.200 kamar dari 18 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta sudah lolos tahap verifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut informasi yang HaiBunda peroleh, targetnya pemerintah akan menyiapkan hingga 14.000 kamar hotel. Tak hanya di Ibu Kota, ini juga juga akan tersebar di beberapa wilayah lainnya seperti Jawa Barat dan Bali.
Untuk program tersebut, sebanyak Rp100 miliar dari anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah disiapkan. Hal ini berguna untuk menunjang biaya hotel dan makanan sehari-hari, sehingga pasien yang diisolasi tak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis.
Akan tetapi, pelayanan tersebut tidak dapat diperoleh dengan asal, Bunda. Ada syarat utama yang diwajibkan untuk bisa jalani pelayanan isolasi gratis ini di hotel.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Nia Niscaya, pasien harus punya bukti valid dari dokter bahwa ia memang positif terpapar COVID-19.
"Ada pengantar, dari dokter instansi kalau dia karyawan, dokter keluarga atau Puskesmas juga boleh. Setidaknya ada yang mengatakan ini hasil positif dari dokter. Kan kita juga nggak ingin asal-asalan. Ini benar-benar yang harus diakui oleh ahli bahwa dia positif berdasarkan swab," kata Nia dikutip dari detikcom, Jum'at (22/1/2021).
Bunda, simak juga kronologi Fanny Febriana terpapar COVID-19, dalam video berikut: