TRENDING
Inge Anugrah Tuntut Total Nafkah Selama Nikah dari Ari Wibowo Rp1 Miliar
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 20 Jun 2023 18:45 WIBSidang perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo terus berlanjut. Pengadilan Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pada Senin, (19/6/23).
Dalam sidang kali ini, Inge Anugrah mengajukan sejumlah tuntutan yang mengejutkan, Bunda. Salah satunya adalah biaya nafkah senilai Rp1 miliar.
Pengacara Inge, Petrus Pattyona menjelaskan bahwa tuntutan nafkah senilai Rp1 miliar didasari oleh faktor Inge yang tidak pernah mendapat uang selama ia menikah.
"Ada 3 yang dituntut. Pertama, tentang perwalian harus ke Inge. Kedua, selama dia menikah itu, kan tidak pernah mendapat uang, maka kita menuntut jika satu bulan itu Rp5 juta, dan mereka sudah menikah 206 bulan, maka totalnya menjadi Rp1 miliar 30 juta," ujar pengacara Inge, Petrus Pattyona, seperti dikutip detik, (19/6).
Selain itu, Petrus juga mengemukakan alasan Inge meminta nafkah kepada Ari Wibowo adalah karena selama ia menikah, Inge sudah berhenti bekerja.
Sementara itu, perjanjian pranikah yang disepakati oleh kedua belah pihak membuat Inge tidak bisa mendapatkan apapun usai terjadinya perceraian, Bunda.
"Karena masalah pisah harta itu kalau dua-duanya bekerja, kan? Yang satu kan hanya full sebagai mengabdi, kecuali dia mengabdi dan dikasih duit, baru menghasilkan, penghasilan, kan. Itu masalahnya di situ," lanjut Petrus Pattyona.
Pihak Inge juga disebut menyinggung soal apartemen milik Ari Wibowo. Pasalnya, Inge Anugrah saat ini membutuhkan tempat tinggal usai bercerai dari aktor berusia 52 tahun itu.
Lantas, apakah Inge Anugrah mampu memenangkan tuntutan tersebut?
Pada intinya, apapun yang terkait tuntutan dalam perceraian akan dikaji ulang oleh pengadilan, Bunda. Sementara itu mengenai nafkah, pengadilan juga akan memberikan keputusan berdasarkan kemampuan finansial sang mantan suami.
Sebelum menuntut nafkah Rp1 miliar, pihak Inge Anugrah juga berniat untuk menggugat perjanjian pranikah antara kedua pihak itu demi memperjuangkan harta gono-gini.
Pasal 149 KUH Perdata berbunyi, "Setelah perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan dengan cara bagaimanapun tidak dapat diubah."
Namun, lain halnya dengan Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang 1/1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:
"Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga."
Sejatinya, pembatalan terhadap perjanjian pranikah bisa saja terjadi asalkan ada kesepakatan dari dua belah pihak serta tidak merugikan pihak ketiga.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan juga video tentang perjalanan cinta Desta dan Natasha Rizky yang berujung cerai:
(anm/anm)Simak video di bawah ini, Bun:
Kisah Cinta Desta dan Natasha Rizky, Berawal Tanpa Restu & Kini Gugat Cerai
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ari Wibowo Ungkap Penyebab Perceraian, Benarkah karena Orang Ketiga?
Ari Wibowo Beberkan Rincian Pengeluaran Inge Tiap Bulan, Malah Disebut Suami Pelit
Ari Wibowo Disebut Mirip Brad Pitt Gara-gara Posting Before & After, Setuju Bun?
Ari Wibowo Unggah Foto Mesra Bareng Istri, Ingatkan Pentingnya Tetap di Rumah
TERPOPULER
Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya
Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya
Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk
Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli
Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia
Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya
Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk
Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli
Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Tamat, Drama Korea 'Our Unwritten Seoul' Cetak Rating Tertinggi Selama Tayang
-
Beautynesia
Top 5 List: Brand Lokal Tas dengan Kualitas "Baja" untuk Sehari-hari
-
Female Daily
Mulai Menjamur, Body Mist Diprediksikan Bakal Jadi Tren di Tahun 2025!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 1 Juli: Scorpio Harus Rendah Hati, Libra Siapkan Ide Baru
-
Mommies Daily
10 Pekerjaan yang Diprediksi Hilang Dalam 10 Tahun Akibat Kecanggihan Teknologi, Profesi Andakah Salah Satunya?