HaiBunda

TRENDING

Inge Anugrah Tuntut Total Nafkah Selama Nikah dari Ari Wibowo Rp1 Miliar

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 20 Jun 2023 18:45 WIB
Inge Anugrah / Foto: Instagram @inge_anugrah
Jakarta -

Sidang perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo terus berlanjut. Pengadilan Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pada Senin, (19/6/23).

Dalam sidang kali ini, Inge Anugrah mengajukan sejumlah tuntutan yang mengejutkan, Bunda. Salah satunya adalah biaya nafkah senilai Rp1 miliar.

Pengacara Inge, Petrus Pattyona menjelaskan bahwa tuntutan nafkah senilai Rp1 miliar didasari oleh faktor Inge yang tidak pernah mendapat uang selama ia menikah.


"Ada 3 yang dituntut. Pertama, tentang perwalian harus ke Inge. Kedua, selama dia menikah itu, kan tidak pernah mendapat uang, maka kita menuntut jika satu bulan itu Rp5 juta, dan mereka sudah menikah 206 bulan, maka totalnya menjadi Rp1 miliar 30 juta," ujar pengacara Inge, Petrus Pattyona, seperti dikutip detik, (19/6).

Selain itu, Petrus juga mengemukakan alasan Inge meminta nafkah kepada Ari Wibowo adalah karena selama ia menikah, Inge sudah berhenti bekerja.

Sementara itu, perjanjian pranikah yang disepakati oleh kedua belah pihak membuat Inge tidak bisa mendapatkan apapun usai terjadinya perceraian, Bunda.

"Karena masalah pisah harta itu kalau dua-duanya bekerja, kan? Yang satu kan hanya full sebagai mengabdi, kecuali dia mengabdi dan dikasih duit, baru menghasilkan, penghasilan, kan. Itu masalahnya di situ," lanjut Petrus Pattyona.

Pihak Inge juga disebut menyinggung soal apartemen milik Ari Wibowo. Pasalnya, Inge Anugrah saat ini membutuhkan tempat tinggal usai bercerai dari aktor berusia 52 tahun itu.

Lantas, apakah Inge Anugrah mampu memenangkan tuntutan tersebut?

Pada intinya, apapun yang terkait tuntutan dalam perceraian akan dikaji ulang oleh pengadilan, Bunda. Sementara itu mengenai nafkah, pengadilan juga akan memberikan keputusan berdasarkan kemampuan finansial sang mantan suami.

Sebelum menuntut nafkah Rp1 miliar, pihak Inge Anugrah juga berniat untuk menggugat perjanjian pranikah antara kedua pihak itu demi memperjuangkan harta gono-gini.

Pasal 149 KUH Perdata berbunyi, "Setelah perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan dengan cara bagaimanapun tidak dapat diubah."

Namun, lain halnya dengan Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang 1/1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:

"Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga."

Sejatinya, pembatalan terhadap perjanjian pranikah bisa saja terjadi asalkan ada kesepakatan dari dua belah pihak serta tidak merugikan pihak ketiga.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang perjalanan cinta Desta dan Natasha Rizky yang berujung cerai:

(anm/anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kisah Cinta Desta dan Natasha Rizky, Berawal Tanpa Restu & Kini Gugat Cerai

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri Kepribadian Orang yang Jarang Bersosialisasi Menurut Psikolog

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Bumil Shenina Cinamon Temani Sang Suami Kerja, Support Angga Yunanda Berkarya

Kehamilan Indah Ramadhani

Akhiri Pertikaian, Rachel Vennya Sepakat Jual Rumah dengan Mantan Suami di Harga Segini

Mom's Life Annisa Karnesyia

20 Contoh Soal Peluang Suatu Kejadian beserta Kunci Jawaban & Pembahasannya Lengkap

Parenting Asri Ediyati

Gentle Parenting Disebut Bisa Bikin Anak Manja, Benarkah?

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bukan Baby Bump, Perut Perempuan Ini Membesar karena Kista

15 Resep Salad Sayur Simpel hingga untuk Diet, Mudah Dibuat

20 Contoh Soal Peluang Suatu Kejadian beserta Kunci Jawaban & Pembahasannya Lengkap

5 Potret Bumil Shenina Cinamon Temani Sang Suami Kerja, Support Angga Yunanda Berkarya

Ciri Kepribadian Orang yang Jarang Bersosialisasi Menurut Psikolog

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK