TRENDING
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya Bunda
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 06 Oct 2026 16:00 WIBPemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/26).
Pengesahan UU baru diambil setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, Bunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa regulasi tersebut menjadi tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU baru ini juga menyelaraskan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI di Jakarta.
8 poin penting di UU Ketenagakerjaan yang baru
Menurut Yassierli, setidaknya ada delapan poin penting dalam UU baru ini. Simak penjelasannya berikut ya!
1. UU mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan
Poin pertama ini berisi perlindungan terhadap hak pekerja. Prinsip non-diskriminasi diperkuat mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Melalui poin ini, setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat dan setara di tempat kerja.
"RUU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi Termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja Sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja," ujar Yassierli.
2. Perlindungan pencari kerja diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka
Poin kedua berisi tentang penyediaan informasi kerja secara terbuka. Penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan dan lowongan kerja fiktif.
3. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta pemagangan melalui penegasan status serta pembatasan waktu pemagangan
Di poin ketiga, isi UU berfokus pada pekerja magang. Poin ini menegaskan adanya perlindungan pada pekerja magang, yang berkaitan dengan penugasan dan statusnya.
Peserta magang juga akan mendapat uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Selain ketiga poin di atas, masih ada lima poin penting lain dari UU Ketenagakerjaan yang baru. Apa saja?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
Bun, ini 4 Alasan Utama Mengapa Makin Sulit Cari Kerja
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Bulan Peduli Kanker Payudara: Kenali Sejak Dini, Sayangi Dirimu
Kembali Mewabah, Kenali 7 Tanda Botulisme pada Bayi yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
4 Jenis Atap Rumah yang Ampuh Menangkal Panas, Bikin Hunian Lebih Adem
Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Minta Kerjasama Orang Tua di Rumah
REKOMENDASI PRODUK
Deretan Harga Kulkas Termahal dan Fitur di Baliknya
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sofa Bayi yang Bagus & Nyaman untuk Belajar Duduk
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Loose Powder untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Blush On Stick Terbaik untuk Bikin Pipi Merona Natural dan Fresh
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Smart Door Lock Terbaik untuk Rumah Lebih Aman Anti Maling
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Peneliti Temukan Lebih dari 1.600 Cacing pada Ikan Ini, Sering Dikonsumsi Orang Indonesia
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya Bunda
Kembali Mewabah, Kenali 7 Tanda Botulisme pada Bayi yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
5 Potret Ultah ke-20 Rizky Langit Putra Rossa & Yoyo, Hangat Kumpul Bareng Keluarga
Infeksi saat Hamil Bisa Berkaitan dengan Risiko Autisme Anak 3 Kali Lebih Tinggi, Studi Ungkap
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Stroller Ultra Compact Bisa Masuk Kabin Pesawat? Ini Review Lengkapnya untuk Orang Tua
-
Beautynesia
5 Potret Hyunjin Stray Kids Pamer Visual Menawan di Dior Summer 2027 Women's Show
-
Female Daily
Influenza A Lagi Naik? Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Keonho CORTIS Biasa Bawa Tas Plastik, Kini Tenteng Chanel Ratusan Juta
-
Mommies Daily
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Intip Potret Perayaan Pemain Timnas dan Keluarganya