Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Rabu, 20 Apr 2022 19:30 WIBDi bulan Ramadan seperti kita ketahui, ada sekelompok orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, di antaranya adalah Bunda yang sedang hamil dan Bunda yang sedang menyusui. Namun di kemudian hari, Bunda harus membayar fidyah, ya. Membayar fidyah artinya memberi makan kepada orang miskin tanpa meng-qadha dan memberi mereka makanan sejumlah hari puasa yang Bunda tinggalkan.
Hal ini juga berdasar dari cerita para sahabat Nabi, yakni Ibnu Abas, Ibnu Umar, Ibnu Ihsak, dan Syeikh Al Abani ya. Ibnu Abas menyatakan salah satu landasan membolehkan ibu hamil dan menyusui untuk mendapat keringanan puasa dan menggantinya cukup dengan fidyah adalah karena mereka akan merasa susah payah apa bila harus menggantinya dengan berpuasa. Ibnu Umar juga menyatakan pernah berada dalam situasi di mana putrinya yang sedang hamil merasa kehausan, kemudian ia memerintahkan kepada putrinya tersebut untuk berbuka puasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Masih banyak lagi beberapa hikmah mengapa Bunda cukup mengganti dengan fidyah saat meninggalkan puasa bagi perempuan hamil dan menyusui. Apa saja ya? Yuk, simak tausiyah Ustazah Siti Majidah, Lc., M.A., dari Aisyiyah tentang membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui di video berikut ini!