Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri Menurut Islam

Azhar Hanifah   |   HaiBunda

Jumat, 20 Mar 2026 19:30 WIB

portrait of muslim couple sitting in dining room together
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri Menurut Islam/Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Daftar Isi
Jakarta -

Berhubungan suami istri dalam Islam dikenal dengan istilah jima’, yaitu hubungan intim yang dilakukan oleh pasangan dalam ikatan pernikahan yang sah. Dalam ajaran Islam, aktivitas ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga memiliki nilai ibadah jika dilakukan sesuai dengan adab dan ketentuan syariat. Karena itu, Islam juga mengatur berbagai etika terkait jima’, termasuk waktu-waktu yang diperbolehkan maupun yang sebaiknya dihindari.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim biasanya menyambut malam takbiran dengan memperbanyak takbir, doa, dan ibadah. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pasangan, bolehkah berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri menurut Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan, dimakruhkan, atau justru dilarang?

Pada dasarnya, hubungan intim antara suami dan istri merupakan hal yang halal dalam Islam. Namun, dalam kondisi atau waktu tertentu, syariat memberikan batasan yang perlu diperhatikan oleh pasangan muslim. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, ya, Bunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bolehkah berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri? Ketahui hukumnya dalam Islam

Dikutip dari detik.com, Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan bahwa hubungan suami istri pada malam takbiran Idul Fitri pada dasarnya berstatus halal atau mubah. Artinya, tidak ada larangan khusus dalam syariat Islam yang mengharamkan pasangan suami istri melakukan hubungan intim pada malam tersebut maupun pada malam lainnya.

Namun demikian, kebolehan ini tetap memiliki batasan tertentu. Hubungan intim menjadi tidak diperbolehkan apabila dilakukan dalam kondisi yang memang dilarang oleh syariat, misalnya ketika istri sedang haid atau nifas, saat berpuasa di siang hari, atau ketika salah satu pasangan sedang menjalani ihram dalam ibadah haji maupun umrah.

Pandangan mengenai kebolehan ini juga dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa ada pendapat yang menyarankan agar meninggalkan hubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan karena dianggap setan hadir pada waktu-waktu tersebut.

Namun pendapat tersebut tidak memiliki dalil yang kuat sehingga ditolak oleh para ulama. Ibnu Hajar menjelaskan:

قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ

Artinya: "Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Selain itu, tidak terdapat dalil yang secara tegas mengharamkan hubungan suami istri pada malam hari raya. Bahkan dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa hubungan suami istri pada malam hari diperbolehkan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Larangan berhubungan suami istri pada malam Hari Raya Idul Fitri

Mengutip dari laman detik.com, dalam perspektif tasawuf terdapat sejumlah riwayat yang menyarankan agar pasangan suami istri menghindari hubungan intim pada malam hari raya. Meski demikian, larangan tersebut tidak sampai pada tingkat haram, melainkan hanya makruh atau sebaiknya ditinggalkan.

Pandangan ini berkaitan dengan anjuran agar malam-malam tertentu digunakan untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Malam hari raya, termasuk malam takbiran Idul Fitri, dianggap sebagai waktu yang penuh keberkahan sehingga dianjurkan untuk diisi dengan doa, dzikir, dan amal kebaikan.

Alasan dimakruhkan berhubungan suami istri di malam takbiran

Berikut ini beberapa penjelasan mengenai alasan mengapa sebagian ulama memakruhkan hubungan suami istri pada malam takbiran.

1. Hukum asalnya mubah

Pada dasarnya, hubungan suami istri merupakan hal yang dihalalkan dalam Islam selama dilakukan dalam kondisi yang dibolehkan oleh syariat. Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan bahwa berhubungan suami istri pada malam takbiran atau malam lainnya tetap halal selama tidak terjadi dalam keadaan yang dilarang.

Beberapa kondisi yang membuat hubungan suami istri menjadi haram antara lain ketika istri sedang haid atau nifas, saat berpuasa di siang hari, atau ketika salah satu pasangan sedang ihram dalam ibadah haji maupun umrah.

2. Perspektif tasawuf yang memakruhkan

Walaupun secara fikih diperbolehkan, sebagian ulama dalam perspektif tasawuf memandang bahwa hubungan suami istri pada malam hari raya sebaiknya dihindari. Oleh karena itu, hukumnya disebut makruh, bukan haram.

Pandangan ini dapat ditemukan dalam beberapa kitab klasik seperti Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar, hingga Ihya’ Ulumuddin. Namun perlu dipahami bahwa hukum makruh berarti tidak sampai haram.

Artinya, jika hubungan suami istri tetap dilakukan maka tidak menimbulkan dosa, tetapi meninggalkannya dianggap lebih baik, terutama jika malam tersebut dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah seperti takbir, doa, dan dzikir pada malam takbiran Idul Fitri.

Hukum berjimak atau hubungan suami istri dalam Islam

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, terdapat beberapa kondisi yang dapat membuat hukum berjimak berubah, mulai dari wajib hingga haram. Berikut penjelasannya:

1. Wajib

Berjimak dapat menjadi wajib bagi seseorang yang telah memiliki pasangan sah ketika kebutuhan biologisnya sangat mendesak. Dalam kondisi tersebut, hubungan suami istri menjadi cara yang dibenarkan untuk menyalurkan kebutuhan tersebut agar terhindar dari perbuatan yang dilarang, seperti zina.

2. Sunnah

Hukum berhubungan intim dapat bernilai sunnah apabila disertai niat yang baik, misalnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT atau untuk menjalankan anjuran Rasulullah SAW.

3. Mubah

Pada dasarnya, hubungan suami istri yang dilakukan dengan pasangan yang sah hukumnya mudah atau diperbolehkan. Artinya, aktivitas tersebut halal dilakukan selama tidak melanggar ketentuan syariat dan dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah.

4. Makruh

Hubungan intim bisa bernilai makruh ketika dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan untuk diisi dengan ibadah lain. Contohnya seperti pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha. Meski demikian, jika tetap dilakukan, hal tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan dosa.

5. Haram

Hubungan suami istri menjadi haram apabila dilakukan dalam kondisi yang dilarang oleh syariat. Larangan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu jimak yang pada dasarnya diperbolehkan tetapi dilarang dalam kondisi tertentu, serta jimak yang memang tidak dibenarkan sejak awal.

Contoh jimak yang dilarang dalam kondisi tertentu adalah berhubungan saat istri sedang haid atau nifas, ketika menjalankan puasa Ramadan di siang hari, atau saat sedang melakukan iktikaf di masjid.

Sementara itu, jimak yang sejak awal tidak dibenarkan misalnya melakukan zina atau menggauli istri melalui dubur. Perbuatan yang termasuk dalam kategori haram tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan syariat dan dapat mendatangkan dosa di sisi Allah SWT.

Doa berhubungan suami istri, sebelum dan sesudahnya: Arab, Latin, dan artinya

Mengutip dari buku Pendidikan Seks untuk Anak dalam Islam karya Yusuf Madani, pasangan suami istri dianjurkan untuk berwudu terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan intim. Setelah itu, mereka dapat membaca doa berikut:

بِاسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ ذَلِكَ مِنْ صُلْبِي

Latin: Bismillahil 'aliyyil 'adziimi Allahummaj 'alhaa dzurriyyatan thayyibatan in kunta qaddarta an takhruja dzaalika min shulbii

Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Ya Allah, jadikanlah ia keturunan yang baik apabila Engkau menakdirkan akan menganugerahkan anak dari tulang sulbiku."

Selain doa tersebut, ada juga doa lain yang dapat dibaca sebelum berhubungan suami istri, yaitu:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنِيَ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Latin: Allahumma jannibnii asy-syaithaana wa jannibi asy-syaithaana maa razaqtanii

Artinya: "Ya Allah, jauhkanlah saya dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau anugerahkan padaku." (HR Abu Dawud)

Setelah selesai berhubungan badan, pasangan suami istri juga dianjurkan untuk membaca doa terlebih dahulu sebelum beristirahat atau membersihkan diri. Berikut doanya:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المْـَــاءِ بَشَـــرًا

Latin: Alhamdu lillaahi Lladzii Khalaqa Minal Maa I Basyaraa

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air, lalu menjadikannya sebagai keturunan".

Setelah itu, suami dan istri diwajibkan untuk mandi wajib atau mandi janabah guna menyucikan diri dari hadas besar. 

Adab berhubungan seks dalam Islam

Dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa Islam juga mengajarkan adab atau etika ketika suami istri melakukan hubungan intim. Beberapa adab yang dianjurkan antara lain:

  • Berwudu
  • Membaca basmalah
  • Membaca surah Al-Ikhlas
  • Membaca takbir
  • Membaca tahlil
  • Berdoa sebelum melakukan hubungan badan

Setelah itu, suami dianjurkan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya, misalnya melalui rayuan lembut atau sentuhan penuh perhatian. Hubungan intim sebaiknya dilakukan tanpa paksaan dan tidak terburu-buru, sehingga kedua pasangan sama-sama merasakan kenyamanan dan munculnya keinginan dari kedua belah pihak.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berhubungan intim. Misalnya, dianjurkan untuk tidak melakukannya dengan posisi menghadap ke arah kiblat. Pasangan suami istri juga disarankan menutupi tubuh dengan kain ketika melakukan hubungan tersebut sebagai bentuk menjaga kesopanan.

Hal lain yang sangat penting untuk diingat adalah larangan menggauli istri melalui dubur. Perbuatan ini dilarang dalam Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

Artinya: "Terlaknatlah laki-laki yang menyetubuhi istrinya di duburnya." (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i)

Karena itu, hubungan suami istri sebaiknya dilakukan sesuai dengan adab yang diajarkan dalam Islam agar tetap menjaga kehormatan, kenyamanan pasangan, dan bernilai ibadah.

Waktu atau hari apa saja yang dilarang berjima atau berhubungan suami istri menurut Islam

Dalam ajaran Islam, hubungan suami istri merupakan hal yang halal dan bahkan dianjurkan dalam pernikahan. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang melarang pasangan melakukan hubungan intim. Larangan ini bersifat tegas karena hukumnya haram, sehingga jika tetap dilakukan maka akan menimbulkan dosa.

Berikut beberapa waktu atau kondisi yang tidak diperbolehkan bagi suami istri untuk berhubungan badan menurut syariat Islam.

1. Siang hari di waktu berpuasa Ramadhan

Pada bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Karena itu, berhubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa dilarang, sebab hal tersebut termasuk hal yang membatalkan puasa.

Dalil mengenai kebolehan hubungan suami istri hanya pada malam hari Ramadan terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187. Selain itu, larangan tersebut juga dijelaskan dalam hadis Nabi SAW, sebagai berikut:

Abu Hurairah menyampaikan bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW. dan berkata, "Celakalah aku, wahai Rasulullah!" Nabi SAW bertanya, "Apakah yang telah mencelakakanmu?" Lelaki itu menjawab, "Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan." Lalu, Rasulullah SAW menanyakan kesanggupannya untuk membayar kafarat bersetubuh di siang bulan Ramadhan." (HR. Muslim).

2. Ketika beri’tikaf di masjid

Beri’tikaf adalah ibadah dengan cara berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, biasanya dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Selama menjalankan ibadah ini, suami istri tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim.

Larangan tersebut juga dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, yang artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa".

3. Sedang haid atau nifas

Islam juga melarang hubungan suami istri ketika istri sedang haid atau nifas. Larangan ini bertujuan menjaga kebersihan dan kesehatan kedua pasangan.

Dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

4. Sedang beribadah haji atau umroh

Larangan berikutnya adalah ketika seseorang sedang menjalani ihram dalam ibadah haji atau umrah. Pada masa ihram, seorang Muslim harus menjaga diri dari berbagai hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah, termasuk hubungan suami istri.

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 197:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

5. Suami melakukan zhihar pada istri

Kondisi lain yang mengharamkan hubungan suami istri adalah ketika seorang suami menzhihar istrinya. Zhihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan perempuan mahram, seperti mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.”

Ucapan ini dianggap sebagai perkataan yang tidak dibenarkan dalam Islam dan menyebabkan suami tidak boleh menggauli istrinya hingga ia menunaikan kafarat.

Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2–3:

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Waktu yang makruh berhubungan intim selain saat malam takbiran

Selain waktu-waktu yang secara tegas diharamkan, dalam ajaran Islam juga terdapat beberapa waktu yang dimakruhkan untuk melakukan hubungan suami istri. Makruh sendiri secara bahasa berarti sesuatu yang tidak disukai atau sebaiknya dihindari.

Berikut beberapa waktu yang dianggap makruh untuk berhubungan suami istri:

  1. Malam Rabu,
  2. Saat terbit fajar hingga matahari terbit,
  3. Pada awal malam,
  4. Di antara azan dan iqamah,
  5. Ketika terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan,
  6. Saat terjadi angin kencang dengan warna tertentu, seperti angin hitam, merah, atau kuning,
  7. Ketika terjadi gempa bumi,
  8. Pada malam hari raya,
  9. Pada malam Nisfu Sya'ban,
  10. Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan,
  11. Saat sedang melakukan perjalanan jauh. 

Meskipun waktu-waktu tersebut dianggap makruh, penting dipahami bahwa tidak ada larangan mutlak untuk berhubungan suami istri pada saat tersebut. Artinya, jika tetap dilakukan tidak menimbulkan dosa, tetapi meninggalkannya dianggap lebih utama.

Waktu yang dianjurkan berhubungan intim

Para ulama menyebutkan beberapa waktu yang dinilai baik bagi pasangan suami istri untuk berhubungan intim. Waktu-waktu tersebut di antaranya sebagai berikut:

  1. Malam pertama di bulan Ramadan,
  2. Pada akhir malam,
  3. Malam Senin,
  4. Malam Selasa,
  5. Malam Kamis,
  6. Hari Kamis pada waktu zuhur,
  7. Malam Jumat,
  8. Malam Jumat pada akhir waktu Isya,
  9. Hari Jumat setelah waktu Asar. 

Waktu-waktu tersebut disebutkan oleh sebagian ulama sebagai saat yang baik untuk mempererat hubungan suami istri. Meski begitu, anjuran ini tidak bersifat wajib, sehingga pasangan tetap boleh berhubungan intim pada waktu lain selama tidak termasuk waktu yang dilarang dalam syariat Islam.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda