HaiBunda

MENYUSUI

Kisah Bunda yang Sukses Menang Gugatan akibat Perusahaan Tidak Berikan Cuti Menyusui

Dwi Indah Nurcahyani   |   HaiBunda

Senin, 03 Mar 2025 08:40 WIB
Kisah Bunda yang Sukses Menang Gugatan akibat Perusahaan Tidak Berikan Cuti Menyusui/Foto: Getty Images/geargodz
Jakarta -

Cuti menyusui merupakan hak semua perempuan bekerja sehingga patut diperjuangkan ya, Bunda. Simak kisah Bunda yang sukses menang gugatan akibat perusahaan tidak memberikan cuti menyusui.

Persalinan dan menyusui menjadi babak baru dan penting bagi seorang perempuan. Fase ini pun membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk pada posisi di mana sang perempuan tersebut bekerja di sebuah perusahaan.

Hak untuk mendapatkan cuti melahirkan dan menyusui pun berhak diperjuangkan. Sebab, ketentuan tersebut memang sudah ada dalam peraturan yang mengatur hal tersebut, Bunda.


Seperti halnya kisah seorang ibu baru di China yang menggugat majikannya karena membatalkan cuti menyusui setelah penyakitnya mencegahnya menyusui bayinya yang baru lahir.

Ya, ibu baru yang berlokasi di China barat daya tersebut menggugat perusahaannya ke pengadilan setelah perusahaan tersebut berupaya mencabut cuti menyusui yang seharusnya menjadi haknya. Tetapi, dalam perjalanannya, cuti menyusui tersebut dibatalkan karena sang ibu ada penyakit yang membuatnya tidak dapat menyusui bayinya, seperti dikutip dari laman Scmp.

Perempuan tersebut, yang diidentifikasi dengan nama belakangnya, Luo dari Provinsi Sichuan, telah diberikan cuti hamil beserta cuti menyusui selama satu bulan oleh sebuah perusahaan e-commerce tersebut sebelum kelahiran anaknya pada Januari 2022.

Setelah bayinya didiagnosis menderita penyakit kuning, dokter menyarankannya untuk berhenti menyusui selama dua minggu hingga anaknya pulih sepenuhnya.

Luo membagikan diagnosis tersebut di akun media sosialnya. Setelah melihat unggahannya, perusahaan tersebut menuntutnya untuk memberikan 'bukti menyusui' jika tidak, mereka akan mencabut cuti menyusuinya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga meminta kompensasi atas gaji dan iuran asuransi sosial yang telah mereka bayarkan selama masa cutinya tersebut dilalui.

Sebagai tanggapan, Luo mengajukan arbitrase sengketa ketenagakerjaan, dan komisi arbitrase menguatkan klaimnya, dengan menegaskan bahwa ia memiliki bukti yang cukup.

Perusahaan tersebut kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut di pengadilan setempat, tetapi pengadilan juga berpihak pada Luo, dengan mencatat bahwa ia kembali menyusui dalam jangka waktu dua minggu dan memiliki diagnosis rumah sakit yang mendukung kebutuhannya untuk cuti menyusui selama satu bulan.

Menurut peraturan di Sichuan, perempuan yang melakukan pemberian ASI eksklusif berhak atas satu bulan tambahan cuti menyusui, di luar cuti hamil standar selama enam bulan.

Sebagai akibat dari kasus yang dilaporkan oleh Henan Television pada tanggal 20 Februari, perusahaan tersebut menghadapi reaksi keras di dunia maya.

“Perusahaan yang sangat pelit,” komentar seorang pengguna di Weibo.

“Beberapa perusahaan Tiongkok memerlukan pendidikan yang komprehensif tentang hukum ketenagakerjaan,” kata yang lain.

“Karena perusahaan-perusahaan seperti itulah banyak perempuan enggan memiliki anak,” komentar pengguna ketiga.

Kelahiran baru tahunan di Tiongkok mencapai rekor tertinggi sebesar 17,86 juta pada tahun 2016, menyusul pelonggaran alat kontrasepsi, tetapi sejak itu telah menurun selama tujuh tahun berturut-turut.

Jumlah kelahiran di Tiongkok sendiri pada tahun 2024 sebanyak 9,54 juta yang menunjukkan sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya. Demografer Tiongkok He Yafu mengaitkannya dengan preferensi orang tua terhadap bayi yang lahir selama Tahun Naga.

Kelahiran baru di Tiongkok mencapai puncaknya pada angka 17,86 juta pada tahun 2016 setelah pelonggaran alat kontrasepsi, tetapi telah menurun selama tujuh tahun berturut-turut sejak saat itu. 

Meskipun ada peraturan yang melarang pertanyaan tentang status perkawinan atau anak pelamar kerja, banyak pemberi kerja terus mencampuri kehidupan pribadi pelamar, menjadikan status perkawinan lajang atau tidak memiliki anak sebagai penghalang bagi banyak perempuan yang mencari pekerjaan.

Beberapa perempuan telah menyerukan amandemen hukum untuk memberikan cuti ayah yang sama banyaknya dengan cuti ibu, sehingga mengurangi diskriminasi yang dihadapi perempuan di pasar kerja. Kabar terbarunya, para ayah di daratan Tiongkok diberikan cuti ayah selama tujuh hingga 30 hari.

Melihat kisah tersebut, sangatlah penting memperjuangkan sesuatu yang memang sudah menjadi hak Bunda sebagai working mom. Selain itu, kisah tersebut juga bisa menjadi sebuah inspirasi positif bahwa sesuatu yang diatur dalam peraturan memang pantas diperjuangkan meski lika-liku di dalam perjalanannya tidaklah mudah.  

Tetap semangat mengASIhi para Bunda di luar sana. Semoga informasinya membantu ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Nutrisi untuk Ibu Menyusui saat Puasa agar ASI Tetap Lancar

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Kehamilan Pritadanes

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Curhat Inul Daratista Usai Kabarkan Adam Suseno Sudah Boleh Pulang dari RS

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Idol K-Pop Hadiri Paris Fashion Week, Cha Eun Woo hingga Mingyu SEVENTEEN

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK