Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bebby Fey Sengaja Umbar Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Rabu, 09 Oct 2019 17:45 WIB

Hati-hati Bunda, mengunggah video syur dengan sengaja, bisa terjerat kasus hukum lho.
Bebby Fey Sengaja Umbar Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya /Foto: Asep Syaifullah/detikHOT
Jakarta - DJ Bebby Fey tampaknya belum bosan menuai kontroversi publik. Setelah perseteruan dengan Atta Halilintar, Bebby kembali menambah panjang kasus terkait perbuatan asusila lainnya.

Yang terbaru adalah kasus video syur yang beredar luas di media sosial. Lebih mencengangkan lagi, ternyata video tersebut dengan sengaja diunggahnya sendiri untuk alasan mencari ketenaran.

"Jadi memang itu sengaja aku yang upload, kan waktu itu orang banyak belum tahu aku, jadi aku posting video itu buat naikkan followers sih," ujar Bebby Fey, dilansir InsertLive.

Berdasarkan pengakuannya, video tersebut dibuatnya saat berada di Bali pada Juli lalu. Pria yang bersamanya dalam video tersebut tak lain teman adiknya. Bebby sendiri mengaku sudah siap jika harus menerima cemooh dari publik soal kelakuannya.

"Itu memang lagi di Bali, party bareng teman-teman, ada teman yang ulang tahun juga," katanya.

Bebby Fey Sengaja Umbar Video Syur, Ini Ancaman HukumannyaFoto: Palevi S/detikFoto


Bicara terkait konten asusila yang diumbar Bebby Fey ini, ternyata bisa membuatnya terjerat hukum lho. Bunda perlu waspada ya!

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu menyebutkan, ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video asusila. Terlebih pada mereka yang sengaja menyebarluaskan.

"Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Trunoyudo, dikutip dari CNN Indonesia.

Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Nah, Bunda harus hati-hati ya. Jangan sengaja menyebarkan konten asusila, baik milik pribadi ataupun dari orang lain.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut, Bunda.

[Gambas:Video 20detik]

(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda