HaiBunda

MOM'S LIFE

Bebby Fey Sengaja Umbar Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Rabu, 09 Oct 2019 17:45 WIB
Bebby Fey Sengaja Umbar Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya /Foto: Asep Syaifullah/detikHOT
Jakarta - DJ Bebby Fey tampaknya belum bosan menuai kontroversi publik. Setelah perseteruan dengan Atta Halilintar, Bebby kembali menambah panjang kasus terkait perbuatan asusila lainnya.

Yang terbaru adalah kasus video syur yang beredar luas di media sosial. Lebih mencengangkan lagi, ternyata video tersebut dengan sengaja diunggahnya sendiri untuk alasan mencari ketenaran.

"Jadi memang itu sengaja aku yang upload, kan waktu itu orang banyak belum tahu aku, jadi aku posting video itu buat naikkan followers sih," ujar Bebby Fey, dilansir InsertLive.


Berdasarkan pengakuannya, video tersebut dibuatnya saat berada di Bali pada Juli lalu. Pria yang bersamanya dalam video tersebut tak lain teman adiknya. Bebby sendiri mengaku sudah siap jika harus menerima cemooh dari publik soal kelakuannya.

"Itu memang lagi di Bali, party bareng teman-teman, ada teman yang ulang tahun juga," katanya.

Foto: Palevi S/detikFoto


Bicara terkait konten asusila yang diumbar Bebby Fey ini, ternyata bisa membuatnya terjerat hukum lho. Bunda perlu waspada ya!

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu menyebutkan, ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video asusila. Terlebih pada mereka yang sengaja menyebarluaskan.

"Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Trunoyudo, dikutip dari CNN Indonesia.

Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Nah, Bunda harus hati-hati ya. Jangan sengaja menyebarkan konten asusila, baik milik pribadi ataupun dari orang lain.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut, Bunda.

[Gambas:Video 20detik]

(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

Menyusui Amrikh Palupi

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

Mom's Life Annisa Karnesyia & Firli Nabila

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK