MOM'S LIFE
Bebby Fey Sengaja Umbar Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya
Yuni Ayu Amida | HaiBunda
Rabu, 09 Oct 2019 17:45 WIB
Jakarta -
DJ Bebby Fey tampaknya belum bosan menuai kontroversi publik. Setelah perseteruan dengan Atta Halilintar, Bebby kembali menambah panjang kasus terkait perbuatan asusila lainnya.
Yang terbaru adalah kasus video syur yang beredar luas di media sosial. Lebih mencengangkan lagi, ternyata video tersebut dengan sengaja diunggahnya sendiri untuk alasan mencari ketenaran.
"Jadi memang itu sengaja aku yang upload, kan waktu itu orang banyak belum tahu aku, jadi aku posting video itu buat naikkan followers sih," ujar Bebby Fey, dilansir InsertLive.
Berdasarkan pengakuannya, video tersebut dibuatnya saat berada di Bali pada Juli lalu. Pria yang bersamanya dalam video tersebut tak lain teman adiknya. Bebby sendiri mengaku sudah siap jika harus menerima cemooh dari publik soal kelakuannya.
"Itu memang lagi di Bali, party bareng teman-teman, ada teman yang ulang tahun juga," katanya.
Bicara terkait konten asusila yang diumbar Bebby Fey ini, ternyata bisa membuatnya terjerat hukum lho. Bunda perlu waspada ya!
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu menyebutkan, ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video asusila. Terlebih pada mereka yang sengaja menyebarluaskan.
"Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Trunoyudo, dikutip dari CNN Indonesia.
Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Nah, Bunda harus hati-hati ya. Jangan sengaja menyebarkan konten asusila, baik milik pribadi ataupun dari orang lain.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut, Bunda.
(yun/muf)
Yang terbaru adalah kasus video syur yang beredar luas di media sosial. Lebih mencengangkan lagi, ternyata video tersebut dengan sengaja diunggahnya sendiri untuk alasan mencari ketenaran.
Berdasarkan pengakuannya, video tersebut dibuatnya saat berada di Bali pada Juli lalu. Pria yang bersamanya dalam video tersebut tak lain teman adiknya. Bebby sendiri mengaku sudah siap jika harus menerima cemooh dari publik soal kelakuannya.
"Itu memang lagi di Bali, party bareng teman-teman, ada teman yang ulang tahun juga," katanya.
Bicara terkait konten asusila yang diumbar Bebby Fey ini, ternyata bisa membuatnya terjerat hukum lho. Bunda perlu waspada ya!
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu menyebutkan, ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video asusila. Terlebih pada mereka yang sengaja menyebarluaskan.
"Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Trunoyudo, dikutip dari CNN Indonesia.
Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Nah, Bunda harus hati-hati ya. Jangan sengaja menyebarkan konten asusila, baik milik pribadi ataupun dari orang lain.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut, Bunda.
(yun/muf)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Terpopuler Hari Ini: Video Syur Bebby Fey Hingga Gisel Nangis
Mom's Life
Muhayati Faridatun
Duh, Ternyata Bebby Fey Sendiri yang Upload Video Syur
Mom's Life
Yuni Ayu Amida
Viral Video Syur Mirip Bebby Fey, Ini Pelajaran untuk Pasutri
Mom's Life
Annisa Karnesyia
Ibunda Bebby Fey Kena Serangan Jantung, Kenali Faktor Risikonya
Mom's Life
Annisa Karnesyia
Kata Pakar soal Drama 'Serangan Jantung' Bebby Fey & Ibunda
Mom's Life
Annisa Karnesyia
TERPOPULER
Anggun Ungkap Luka karena Keguguran Berulang dan Tekanan Jadi Perempuan 'Harus Kuat'
Kehamilan
Annisa Karnesyia
Asyiknya Anak Artis Latihan Padel & Tenis, dari Athar hingga Rafathar!
Parenting
Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah
Momen Wisuda Cica Anjani, Didampingi Sang Suami Ricky Soebagja yang Terpaut Usia 26 Tahun
Mom's Life
Amira Salsabila
Indah Permatasari Buang ASI Naka 2 Th Lalu, Ungkap Perjuangan Stok ASIP Bersama Arie Kriting
Menyusui
Annisa Karnesyia
Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Pandangan Islam
Parenting
Nadhifa Fitrina