Jakarta -
Perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti sudah selesai diputuskan. Namun, perpisahan mereka masih menjadi sorotan saat UAS dan Mellya seolah berbalas pesan di media sosial.
Tak hanya itu saja, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Kampar, Riau mewajibkan UAS untuk membayar uang
mut'ah sebesar Rp50 juta kepada sang mantan istri, Mellya. Keputusan itu merujuk pada Undang-undang perkawinan NO.1 Tahun 1974.
"Iya benar. Jadi yang Rp50 juta itu, putusan memang hakim yang memutus secara ex officio hak ex officio itu hak hakim untuk memutuskan karena berdasarkan aturan undang-undang kalau cerai talak itu, suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, iddah dan nafkah ketinggalan untuk istrinya. Itu hal yang biasa itu," kata kuasa hukum UAS, Hasan Basri, dikutip dari
detikcom.
Menurutnya, uang sebesar itu dibayarkan untuk memenuhi tiga bagian sebagai nafkah
mut'ah, iddah, dan kiswah. Masing-masing memiliki jumlah yang berbeda.
"
Mut'ah kemarin itu memang Rp 30 juta,
iddah Rp 15 Juta yang Rp 5 juta itu
kiswah. Itu yang diputus hakim secara
ex officio tadi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasan mengungkap fakta lainnya. Menurut Hasan, pada awalnya Mellya menuntut sekitar Rp1 miliar lebih. Hanya saja, PA Bangkinang hanya mengabulkan Rp50 juta.
UAS berikan nafkah mut'ah pada Mellya/Foto: Instagram |
Dijelaskan pula oleh Hasan, kalau dalam tuntutan Mellya disebut kewajiban menafkahi anak mereka sebesar Rp 4.250.000. Namun, oleh pihak UAS dinaikkan menjadi Rp5 juta, dengan mengurangi nafkah lainnya.
"Sesungguhnya yang dituntut istrinya itu banyak kemarin.
Mut'ahnya Rp1 miliar,
iddahnya Rp300 juta,
kiswahnya Rp200 juta. Untuk anak Rp4,245 juta sementara anak malah kita (berikan) Rp5 juta dengan ibu itu (
Mellya) ini di luar biaya jajan atau kalau jalan-jalan. UAS memberikan Rp 5 juta setiap bulan," kata Hasan.
Berbicara mengenai nafkah
mut'ah, iddah, dan kiswah menurut mazhab Syafi'i adalah wajib. Melansir
NU Online, tidak semua perceraian mengharuskan suami membayarkan
mut'ah. Misalnya dalam kasus cerai mati, para
ijma' ulama tidak harus dibayarkan seperti dikemukakan oleh Muhyiddin Syarff an-Nawawi.
Namun, perempuan yang dicerai oleh suaminya berhak mendapatkan
mut'ah apabila inisiatif perpisahan berasal dari suaminya. Artinya, jika perceraian itu dilayangkan oleh pihak perempuan makan kasus
faskh (cerai gugat), dia tidak berhak menerima.
Sedangkan dalam kasus perceraian
UAS dan Mellya ini, digugat oleh pihak suami.
Simak juga, cerita Enno Lerian akur dengan keluarga mantan suami dalam tayangan di bawah ini.
(rap/muf)