Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PNS yang Rumahnya Banjir Boleh Cuti hingga Satu Bulan

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Kamis, 02 Jan 2020 18:01 WIB

Pemerintah mengizinkan PNS yang terkena dampak banjir untuk mengambil cuti hingga satu bulan. Berikut keterangan dari Kemenpan RB.
Sejumlah rumah masih tenggelam dalam banjir akibat luapan Kali Angke, di Perumahan Ciledug Indah, Kota Tangerang, Kamis (2/1/2020). Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tingkat curah hujan yang tinggi saat malam Tahun Baru 2020 mengakibatkan banjir di berbagai wilayah Tanah Air. Lantaran kondisi ini, pemerintah pun memberi kelonggaran terkait aktivitas pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi PNS yang rumahnya mengalami banjir diperbolehkan mengambil cuti. Bahkan, lamanya cuti maksimal bisa sampai satu bulan, Bunda. Seperti keterangan yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," demikian keterangan Kemenpan RB, dikutip dari detikcom.

Dalam aturan, cuti yang diperbolehkan ini termasuk salah satu cuti karena alasan penting. Berikut jenis alasan yang diperbolehkan bagi PNS untuk mengambil cuti:

1. Cuti di luar tanggungan negara
2. Cuti tahunan
3. Cuti besar
4. Cuti melahirkan
5. Cuti karena alasan penting

Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan:

1. Ada keluarga sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai operasi caesar
4. Terdampak bencana alam

Seperti Bunda ketahui, tingkat curah hujan yang tinggi mengakibatkan sejumlah daerah terendam banjir, tak terkecuali Ibu Kota Jakarta. Menurut penjelasan Kepala Subbidang Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG Siswanto, curah hujan tahun ini disebut yang tertinggi sejak 154 tahun lalu.

"Dari pengukuran meteorologi, tercatat pertama kali zaman Belanda tahun 1866. Hujan tertinggi tahun 1866 hanya 185,1 mm/hari," ungkap Siswanto.

"Banjir Besar Zaman Belanda tercatat terjadi di tahun 1918 pada 20 Februari, waktu itu curah hujan tercatat di Kwitang (Kantor BMKG zaman itu) hanya 125,2 mm/hari."

Siswanto kemudian memaparkan catatan curah hujan terkait banjir besar di Jakarta sejak 1866 silam:

1866: 185,1 mm/hari
1918: 125,2 mm/hari
1979: 198 mm/hari
1996: 216 mm/hari
2002: 168 mm/hari
2007: 340 mm/hari
2008: 250 mm/hari
2013: > 100m m/hari
2015: 277 mm/hari
2016: 100-150 mm/hari
2020: 377 mm/hari


Bunda, simak juga penjelasan dokter tentang penyebab terjadinya peradangan kuku, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(muf/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda