Jakarta -
Rupanya kasus perceraian Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti belum usai. Terhitung dari putusan cerai, Mellya mengajukan banding ke Pengadilan Agama Bangkinang 10 hari setelahnya yaitu 13 Desember 2019. Putusan cerai sebelumnya telah dikabulkan pada 3 Desember 2020.
Mengutip laman resmi PA Bangkinang, sumber hukum yang mendasari putusan perceraian adalah fiqh Islam. Abdul Rahim bertindak sebagai Hakim Ketua, Ermida Yustrisebagai Hakim Anggota, dan Syofyan Nasution juga sebagai Hakim Anggota.
Dalam salinan berkas putusan PA Bangkinang yang didapat
HaiBunda, tertulis jika perselisihan dan pertengkaran di rumah tangga menjadi duduk perkara perceraian. Hal ini mulai terjadi tiga tahun setelah membina rumah tangga. UAS sendiri menikah dengan Mellya pada 20 Oktober 2012.
"Bahwa rumah tangga Pemohon (UAS) dengan Termohon (Mellya) awal menikah cukup bahagia, akan tetapi sejak 3 (tiga) tahun terakhir (2016) usia pernikahan Pemohon dengan Termohon, kehidupan rumah tangga Pemohon dengan Termohon sering dihadapkan pada perselisihan dan pertengkaran sehingga menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga serta tidak berjalannya komunikasi antara Pemohon dengan Termohon," demikian isi duduk perkara dalam dokumen putusan.
Selain poin tersebut, ada empat penyebab awal pertengkaran yang dibeberkan. Berikut isinya:
- Termohon jarang mau menerima nasehat baik dari Pemohon.
- Termohon tidak patuh pada Pemohon.
- Termohon sering berprasangka tidak sehat terhadap Pemohon.
- Termohon sudah tidak berkomunikasi dengan baik dengan Pemohon.
Mellya Juniarti dan putranya/ Foto: Instagram |
Dalam putusan PA Bangkinang, hakim memberikan pertimbangan soal siapa yang memicu perceraian, sebagai berikut:
"Mengenai siapa yang menyebabkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Pemohon (UAS) dan Termohon (Mellya), dalam hal ini majelis juga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang mengandung abstraksi hukum bahwa tidak perlu lagi mempertimbangkan siapa yang menyebabkan timbulnya perselisihan tersebut, melainkan ditekankan pada keadaan itu sendiri, apakah telah pecah/retak dan sulit dipertahankan."
"Dan jika hakim telah yakin pecahnya hati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumah tangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam."
"Majelis hakim perlu mengemukakan ketentuan Hukum Islam di dalam Kitab At-Tolak Fi Syari'atil Islamiyah Wal Qanun halaman 40 yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapat majelis, berbunyi sebagai berikut:
Bahwa sebab-sebab dibolehkannya
perceraian adalah adanya hajat untuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dan timbulnya rasa benci di antara suami-istri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT."
"Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelis hakim berpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawa mudharat kepada kehidupan Pemohon dan Termohon apabila rumah tangga dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus tetap disingkirkan sebagaimana kaidah fiqhiyah yang berbunyi sebagai berikut:
Kemudharatan harus disingkirkan," demikian dikutip dari
detikcom.
Sementara itu, dilihat di riwayat perkara perceraian UAS dan Mellya, pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dilakukan pada 10 Januari 2020. Kemudian enam hari setelah pemeriksaan, pendaftaran, penetapan majelis hakim, dan penunjukan panitera pengganti, tahap terkini yang dilakukan adalah penetapan hari sidang.
Simak juga cerita Wirdha Mansur tentang beratnya titel anak ustaz melalui video berikut:
(aci/som)