MOM'S LIFE
Bunda Wajib Tahu! Ini Sederet Aturan Baru PSBB DKI Jelang Nataru
Alfi Kholisdinuka | HaiBunda
Sabtu, 19 Dec 2020 16:19 WIBBunda, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan selama pandemi COVID-19. Ada beberapa aturan baru yang diterapkan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Salah satunya perkantoran hanya boleh dibuka hingga pukul 19.00 WIB. Selain itu kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen. Sederet aturan baru yang dikeluarkan itu disebut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria untuk meminimalisir kerumunan, Bunda.
"Perayaan akhir tahun biasanya di Jakarta paling ramai, di daerah-daerah tiap wilayah. Jadi tahun ini tidak ada perayaan tahun baru, ini kebijakan di akhir tahun ini," kata Ahmad Riza dikutip dari detikcom, Sabtu (19/12/2020).
Berikut beberapa aturan baru yang keluar menjelang Natal dan Tahun Baru.
1. Restoran hingga tempat wisata dibuka sampai pukul 21.00
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza menjelaskan restoran dan tempat wisata sampai perlu membatasi jam operasional, hingga pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan jumlah pengunjung.
Setidaknya batas maksimal pengunjung di setiap warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata membatasi kapasitas total maksimal 50 persen.
2. Kantor hanya boleh buka sampai pukul 19.00
Perkantoran juga hanya boleh dibuka sampai jam tujuh malam. Hal ini demi menekan kemungkinan kerumunan menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Perkantoran hanya boleh dibuka sampai jam 19.00 dengan kapasitas 50 persen," beber Ahmad.
3. Tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang
Tercantum dalam Instruksi Gubernur 64 tahun 2020, Anies Baswedan menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memastikan tidak ada kerumunan lebih dari lima orang ketika libur Natal dan Tahun baru.
Ada sanksi bagi yang melanggar aturan yang diterapkan selama pandemi COVID-19, seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Berikut syarat lainnya:
- Wajib melampirkan hasil rapid test antigen saat keluar masuk DKI Jakarta
- Transportasi umum dibatasi hingga hanya pukul 20.00
- Khusus 24-27 Desember 2020 dan 30 Desember 2020-3 Januari 2021 operasional pelaku usaha cuma boleh sampai jam 19.00 WIB
Sebagai informasi, untuk menekan laju pandemi ada baiknya kita selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana pesan dari Satgas COVID-19, untuk selalu #IngatPesanIbu atau #IngatPesanBunda dengan #cucitanganpakaisabun, #pakaimasker saat keluar rumah, dan #jagajarak aman terutama di tengah
Bunda bisa simak pesan Satgas COVID-19 untuk mengisi liburan dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Melindungi Lansia di Keluarga atau Lingkungan dari COVID-19
Buat Kerumunan Saat Nataru Bakal Diberi Sanksi Lho, Bun
Bunda Jangan Lengah, COVID-19 Bukan Prank!
Wajib Tahu Bun, 3M dan 3T Sama Pentingnya Putus Penularan COVID-19
TERPOPULER
7 Ciri Kepribadian Orang yang Berhenti Posting Tapi Masih Sering Cek Media Sosial
Darah Istihadhah: Penyebab, Ciri-ciri, Cara Menghitung, Batas Waktu, dan Hukumnya
Cara Mengenali Orang Kurang Kritis dari Kalimat yang Mereka Ucapkan
Resep Spring Roll, Bikin Si Kecil Lahap Sayur
Pasutri Ini Syok, Tes DNA Ungkap Bayi Kembar Hasil IVF Bukan Anak Kandung
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Set yang Bagus dan Berkualitas Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Buku Tulis Sekolah Anak yang Bagus dan Tidak Mudah Rusak
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Powerbank CCC dan Fast Charging, Cocok buat Pertolongan saat Mati Lampu
asaTERBARU DARI HAIBUNDA
Tak Perlu Mainan Mahal, Ini 9 Ide Stimulasi Kognitif Anak dengan Benda di Rumah
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Pelarian Taufik Hidayat Penyekap & Penyiksa Perempuan Bandung Berakhir, Kini Ditahan di Sel Khusus
7 Ciri Kepribadian Orang yang Berhenti Posting Tapi Masih Sering Cek Media Sosial
Darah Istihadhah: Penyebab, Ciri-ciri, Cara Menghitung, Batas Waktu, dan Hukumnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ogah Warisi Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Ini Pilih Jadi Biksu
-
Beautynesia
Zendaya Curi Perhatian Pakai Outfit Spider-Man "Mevvah" di Italia
-
Female Daily
Sinar Matahari Itu “Nempel” Setiap Hari, Ini Saatnya Sadar UV Protection!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak Cinta 24 Juni: Aquarius Turunkan Ego, Capricorn Jaga Ucapan
-
Mommies Daily
8 Rekomendasi Kelas Liburan Anak di Surabaya, Coding hingga Creative Class