Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bunda Wajib Tahu! Ini Sederet Aturan Baru PSBB DKI Jelang Nataru

Alfi Kholisdinuka   |   HaiBunda

Sabtu, 19 Dec 2020 16:19 WIB

Kawasan Velodrome Rawamangun ramai dikunjungi warga untuk berolahraga di akhir pekan. Seperti apa suasananya?
Bunda Wajib Tahu! Ini Sederet Aturan Baru PSBB DKI Jelang Nataru/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bunda, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan selama pandemi COVID-19. Ada beberapa aturan baru yang diterapkan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Salah satunya perkantoran hanya boleh dibuka hingga pukul 19.00 WIB. Selain itu kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen. Sederet aturan baru yang dikeluarkan itu disebut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria untuk meminimalisir kerumunan, Bunda.

"Perayaan akhir tahun biasanya di Jakarta paling ramai, di daerah-daerah tiap wilayah. Jadi tahun ini tidak ada perayaan tahun baru, ini kebijakan di akhir tahun ini," kata Ahmad Riza dikutip dari detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Berikut beberapa aturan baru yang keluar menjelang Natal dan Tahun Baru.

1. Restoran hingga tempat wisata dibuka sampai pukul 21.00

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza menjelaskan restoran dan tempat wisata sampai perlu membatasi jam operasional, hingga pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan jumlah pengunjung.

Setidaknya batas maksimal pengunjung di setiap warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata membatasi kapasitas total maksimal 50 persen.

2. Kantor hanya boleh buka sampai pukul 19.00

Perkantoran juga hanya boleh dibuka sampai jam tujuh malam. Hal ini demi menekan kemungkinan kerumunan menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Perkantoran hanya boleh dibuka sampai jam 19.00 dengan kapasitas 50 persen," beber Ahmad.

3. Tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang

Tercantum dalam Instruksi Gubernur 64 tahun 2020, Anies Baswedan menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memastikan tidak ada kerumunan lebih dari lima orang ketika libur Natal dan Tahun baru.

Ada sanksi bagi yang melanggar aturan yang diterapkan selama pandemi COVID-19, seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Berikut syarat lainnya:

  • Wajib melampirkan hasil rapid test antigen saat keluar masuk DKI Jakarta
  • Transportasi umum dibatasi hingga hanya pukul 20.00
  • Khusus 24-27 Desember 2020 dan 30 Desember 2020-3 Januari 2021 operasional pelaku usaha cuma boleh sampai jam 19.00 WIB

Sebagai informasi, untuk menekan laju pandemi ada baiknya kita selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana pesan dari Satgas COVID-19, untuk selalu #IngatPesanIbu atau #IngatPesanBunda dengan #cucitanganpakaisabun, #pakaimasker saat keluar rumah, dan #jagajarak aman terutama di tengah

Banner menyusuiFoto: HaiBunda

Bunda bisa simak pesan Satgas COVID-19 untuk mengisi liburan dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(mul/ega)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda