HaiBunda

MOM'S LIFE

Kisah Seorang Istri Dipaksa Suami untuk Dimadu, Harus Bagaimana?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 12 Apr 2021 19:30 WIB
Ilustrasi Dimadu/ Foto: iStock
Jakarta -

Menjalani kehidupan rumah tangga selalu menghadirkan kisah-kisah baru, Bunda. Harapannya, tentu kita ingin berjodoh dan hidup bahagia dengan suami hingga maut memisahkan.

Sayangnya, tak semua kehidupan rumah tangga bisa dilewati dengan mulus oleh semua orang, Bunda. Salah satunya dialami oleh istri karyawan BUMN di Jakarta berikut ini. Bagaimana kisahnya?

"Suami saya menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Setelah saya mengetahuinya, suami memaksa saya untuk mau dipoligami.Saya dipaksa untuk mau menandatangani surat poligami. Tapi saya tetap tidak mau dimadu. Apa yang harus saya lakukan? Oh iya, suami saya adalah karyawan BUMN. Terima kasih," kata A di Jakarta.


Dalam situasi seperti ini, tentu Bunda merasa marah, bingung, dan terkhianati. Dalam situasi panas seperti ini, yang perlu Bunda lakukan adalah tetap bersikap tenang. Setelah itu, berbagilah dengan orang-orang yang dirasa tepat untuk mencari solusi yang terbaik.

Bunda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum untuk mengambil langkah selanjutnya. Perlu Bunda tahu nih berdasarkan kisah tersebut, sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, prinsipnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, Bunda. Pasal tersebut berbunyi:

"Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."

Sementara hal tentang poligami dijelaskan pada Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut mensyaratkan bahwa poligami bisa dilakukan dengan seizin pengadilan, Bunda. Berikut bunyi Pasal 3 ayar 2:

"Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Namun, hakim tidak bisa seenaknya mengizinkan seorang suami untuk menikah lagi, Bunda. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan, bahwa ada beberapa syarat dari poligami. Lantas, apa saja syarat poligami?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Pernikahan Nadia Vega Bersatu di Atas 2 Perbedaan Budaya, Kuncinya Adalah...

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

Mom's Life Annisa Karnesyia

Putri Isnari Tak Alami Ngidam di Kehamilan Pertama tapi Jadi Sensitif & Mood Swing

Kehamilan Annisa Karnesyia

8 Obrolan Ringan yang Sering Dipakai Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A

Mom's Life Annisa Karnesyia

Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Unggahan Tasya Farasya Usai Resmi Cerai Ramai Dikomentari, Intip Potretnya

8 Obrolan Ringan yang Sering Dipakai Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi

Putri Isnari Tak Alami Ngidam di Kehamilan Pertama tapi Jadi Sensitif & Mood Swing

Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK