HaiBunda

MOM'S LIFE

Kisah Seorang Istri Dipaksa Suami untuk Dimadu, Harus Bagaimana?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 12 Apr 2021 19:30 WIB
Ilustrasi Dimadu/ Foto: iStock
Jakarta -

Menjalani kehidupan rumah tangga selalu menghadirkan kisah-kisah baru, Bunda. Harapannya, tentu kita ingin berjodoh dan hidup bahagia dengan suami hingga maut memisahkan.

Sayangnya, tak semua kehidupan rumah tangga bisa dilewati dengan mulus oleh semua orang, Bunda. Salah satunya dialami oleh istri karyawan BUMN di Jakarta berikut ini. Bagaimana kisahnya?

"Suami saya menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Setelah saya mengetahuinya, suami memaksa saya untuk mau dipoligami.Saya dipaksa untuk mau menandatangani surat poligami. Tapi saya tetap tidak mau dimadu. Apa yang harus saya lakukan? Oh iya, suami saya adalah karyawan BUMN. Terima kasih," kata A di Jakarta.


Dalam situasi seperti ini, tentu Bunda merasa marah, bingung, dan terkhianati. Dalam situasi panas seperti ini, yang perlu Bunda lakukan adalah tetap bersikap tenang. Setelah itu, berbagilah dengan orang-orang yang dirasa tepat untuk mencari solusi yang terbaik.

Bunda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum untuk mengambil langkah selanjutnya. Perlu Bunda tahu nih berdasarkan kisah tersebut, sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, prinsipnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, Bunda. Pasal tersebut berbunyi:

"Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."

Sementara hal tentang poligami dijelaskan pada Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut mensyaratkan bahwa poligami bisa dilakukan dengan seizin pengadilan, Bunda. Berikut bunyi Pasal 3 ayar 2:

"Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Namun, hakim tidak bisa seenaknya mengizinkan seorang suami untuk menikah lagi, Bunda. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan, bahwa ada beberapa syarat dari poligami. Lantas, apa saja syarat poligami?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Pernikahan Nadia Vega Bersatu di Atas 2 Perbedaan Budaya, Kuncinya Adalah...

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK