HaiBunda

MOM'S LIFE

Kisah Seorang Istri Dipaksa Suami untuk Dimadu, Harus Bagaimana?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 12 Apr 2021 19:30 WIB
Ilustrasi Dimadu/ Foto: iStock
Jakarta -

Menjalani kehidupan rumah tangga selalu menghadirkan kisah-kisah baru, Bunda. Harapannya, tentu kita ingin berjodoh dan hidup bahagia dengan suami hingga maut memisahkan.

Sayangnya, tak semua kehidupan rumah tangga bisa dilewati dengan mulus oleh semua orang, Bunda. Salah satunya dialami oleh istri karyawan BUMN di Jakarta berikut ini. Bagaimana kisahnya?

"Suami saya menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Setelah saya mengetahuinya, suami memaksa saya untuk mau dipoligami.Saya dipaksa untuk mau menandatangani surat poligami. Tapi saya tetap tidak mau dimadu. Apa yang harus saya lakukan? Oh iya, suami saya adalah karyawan BUMN. Terima kasih," kata A di Jakarta.


Dalam situasi seperti ini, tentu Bunda merasa marah, bingung, dan terkhianati. Dalam situasi panas seperti ini, yang perlu Bunda lakukan adalah tetap bersikap tenang. Setelah itu, berbagilah dengan orang-orang yang dirasa tepat untuk mencari solusi yang terbaik.

Bunda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum untuk mengambil langkah selanjutnya. Perlu Bunda tahu nih berdasarkan kisah tersebut, sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, prinsipnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, Bunda. Pasal tersebut berbunyi:

"Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."

Sementara hal tentang poligami dijelaskan pada Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut mensyaratkan bahwa poligami bisa dilakukan dengan seizin pengadilan, Bunda. Berikut bunyi Pasal 3 ayar 2:

"Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Namun, hakim tidak bisa seenaknya mengizinkan seorang suami untuk menikah lagi, Bunda. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan, bahwa ada beberapa syarat dari poligami. Lantas, apa saja syarat poligami?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Pernikahan Nadia Vega Bersatu di Atas 2 Perbedaan Budaya, Kuncinya Adalah...

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Parenting Maya Sofia Puspitasari

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK