HaiBunda

MOM'S LIFE

Kisah Seorang Istri Dipaksa Suami untuk Dimadu, Harus Bagaimana?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 12 Apr 2021 19:30 WIB
Ilustrasi Dimadu/ Foto: iStock
Jakarta -

Menjalani kehidupan rumah tangga selalu menghadirkan kisah-kisah baru, Bunda. Harapannya, tentu kita ingin berjodoh dan hidup bahagia dengan suami hingga maut memisahkan.

Sayangnya, tak semua kehidupan rumah tangga bisa dilewati dengan mulus oleh semua orang, Bunda. Salah satunya dialami oleh istri karyawan BUMN di Jakarta berikut ini. Bagaimana kisahnya?

"Suami saya menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Setelah saya mengetahuinya, suami memaksa saya untuk mau dipoligami.Saya dipaksa untuk mau menandatangani surat poligami. Tapi saya tetap tidak mau dimadu. Apa yang harus saya lakukan? Oh iya, suami saya adalah karyawan BUMN. Terima kasih," kata A di Jakarta.


Dalam situasi seperti ini, tentu Bunda merasa marah, bingung, dan terkhianati. Dalam situasi panas seperti ini, yang perlu Bunda lakukan adalah tetap bersikap tenang. Setelah itu, berbagilah dengan orang-orang yang dirasa tepat untuk mencari solusi yang terbaik.

Bunda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum untuk mengambil langkah selanjutnya. Perlu Bunda tahu nih berdasarkan kisah tersebut, sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, prinsipnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, Bunda. Pasal tersebut berbunyi:

"Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."

Sementara hal tentang poligami dijelaskan pada Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut mensyaratkan bahwa poligami bisa dilakukan dengan seizin pengadilan, Bunda. Berikut bunyi Pasal 3 ayar 2:

"Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Namun, hakim tidak bisa seenaknya mengizinkan seorang suami untuk menikah lagi, Bunda. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan, bahwa ada beberapa syarat dari poligami. Lantas, apa saja syarat poligami?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Pernikahan Nadia Vega Bersatu di Atas 2 Perbedaan Budaya, Kuncinya Adalah...

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Mom's Life Amira Salsabila

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Kehamilan Annisa Karnesyia

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Buah Potong atau Jus Buah, Mana Lebih Bagus untuk Diet Turunkan BB?

Punya Fashion Brand, Ini 5 Potret Kang Dong Won Bintang Drakor Tempest saat Jadi Model

Terpopuler: Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK