HaiBunda

MOM'S LIFE

Haruskah Utang Puasa Dibayar Berturut-turut? Ini Penjelasan Ustazah

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Kamis, 22 Apr 2021 20:29 WIB
Ilustrasi cara membayar utang puasa/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Utang puasa Ramadhan hukumnya wajib dibayarkan, Bunda. Tapi, sebagian bunda mungkin masih bertanya-tanya, apakah utang puasa harus dibayarkan secara berturut-turut?

Terlebih bagi ibu hamil, lalu menyusui bayi dalam waktu beruntun ke Ramadhan tahun berikutnya. Ya, tidak semua bumil dan busui kuat menjalankan puasa sebulan penuh. Mungkin ada kondisi tertentu yang membuat bumil dan busui tidak puasa atau membatalkannya.

Disampaikan Dra.Cholifah Syukri, M.A., kewajiban membayar utang puasa tertuang dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT), Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi:


أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 184)

Dijelaskan Ustazah Cholifah, bila seseorang sakit atau sedang bepergian dan tidak mampu berpuasa, maka wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadhan, sejumlah puasa yang ditinggalkan. Jadi, hukum melunasi utang puasa itu wajib, Bunda.

"Orang yang dengan sengaja berbuka dan minum diharuskan men-qodho' puasanya," ujarnya.

Ustazah Cholifah lalu menerangkan, utang puasa boleh saja dibayarkan dengan segera setelah Ramadhan. Tapi, jika belum mampu, boleh juga di bulan-bulan berikutnya setelah Syawal. Misal saja karena penyakit kambuh lagi.

"Atau bagi perempuan yang berhalangan karena hamil lagi, melahirkan, dan menyusui, sehingga baru sempat membayar utang puasa di tahun berikutnya," tutur Ustazah Cholifah.

Nah, bila utang puasa jumlahnya banyak, apakah harus dibayar berturut-turut dalam satu waktu? Jika orang yang sakit lalu meninggal dan belum sempat membayar utang puasa, bagaimana hukumnya?

Bunda simak ya, penjelasan Ustazah Cholifah selengkapnya dalam video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.

(muf/muf)

Simak video di bawah ini, Bun:

Hukum Membayar Utang Puasa

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari

Mom's Life Amira Salsabila

Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?

Parenting Kinan

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya

Parenting Tim HaiBunda

LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!

Mom's Life Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Serunya Belajar Dapat Cuan dari Affiliate di Gathering Sister at Home

Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari

Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya

LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK