HaiBunda

MOM'S LIFE

Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Pekan Ini, Cek Syarat Penerimanya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 11 Aug 2021 19:00 WIB
Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Pekan Ini, Cek Syarat Penerimanya Bun/ Foto: iStock
Jakarta -

Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan segera cair. Kementerian Keuangan melaporkan anggaran yang telah dicairkan untuk bantuan subsidi gaji tahap pertama, yakni Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.

Sementara itu, batuan ini nantinya akan diberikan secara bertahap. Pada tahap pertama ini, penerima akan mendapatkan Rp1 juta. Proses pencairan akan langsung diberikan ke rekening penerima subsidi melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman dikutip dari akun @ditjenperbendaharaan, Rabu (11/8/2021).


Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa paling tidak subsidi ini bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis (12/8) mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," ujar Anwar.

Subsidi gaji ini merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi COVID-19. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini untuk tahun 2021.

Penerima subsidi gaji telah melalui proses skrining oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan Kemnaker ketika menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data," ujar Anwar.

Data yang diperiksa ini adalah nomor rekening, NIK, hingga sektor pekerjaan penerima subsidi. Tidak semua sektor pekerjaan mendapatkan subsidi ini, Bunda.

Mereka yang mendapatkannya adalah pekerja yang berada di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain sektor kerja, penerima subsidi gaji juga harus peserta aktif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Nah, untuk syarat ini pun ada tenggang waktunya lho. Lalu apa lagi syarat penerima subsidi ini ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Sumbangan Rp2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Itu Ternyata Diduga Prank, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Ciri Kepribadian Orang yang Tulus Baik Hati, Enggak Bisa Dibuat-buat

Mom's Life Amira Salsabila

Sering Putar Lagu yang Sama Berulang Kali? Ini 9 Ciri Kepribadian Unik di Baliknya

Mom's Life Azhar Hanifah

10 Hal yang Kerap Dilakukan Orang dengan Percaya Diri Tinggi

Mom's Life Amira Salsabila

Momen BCL Ultah ke-43 saat Lebaran, Chocolate Cake Buatannya Diburu Tamu

Mom's Life Amira Salsabila

Bayi Lahir Kuning karena Inkompatibilitas ABO? Ini Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Ciri Kepribadian Orang yang Tulus Baik Hati, Enggak Bisa Dibuat-buat

10 Hal yang Kerap Dilakukan Orang dengan Percaya Diri Tinggi

Sering Putar Lagu yang Sama Berulang Kali? Ini 9 Ciri Kepribadian Unik di Baliknya

Bayi Lahir Kuning karena Inkompatibilitas ABO? Ini Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya

Momen BCL Ultah ke-43 saat Lebaran, Chocolate Cake Buatannya Diburu Tamu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK