MOM'S LIFE
Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Pekan Ini, Cek Syarat Penerimanya Bun
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Rabu, 11 Aug 2021 19:00 WIBBantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan segera cair. Kementerian Keuangan melaporkan anggaran yang telah dicairkan untuk bantuan subsidi gaji tahap pertama, yakni Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.
Sementara itu, batuan ini nantinya akan diberikan secara bertahap. Pada tahap pertama ini, penerima akan mendapatkan Rp1 juta. Proses pencairan akan langsung diberikan ke rekening penerima subsidi melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman dikutip dari akun @ditjenperbendaharaan, Rabu (11/8/2021).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa paling tidak subsidi ini bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis (12/8) mendatang.
"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," ujar Anwar.
Subsidi gaji ini merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi COVID-19. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini untuk tahun 2021.
Penerima subsidi gaji telah melalui proses skrining oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan Kemnaker ketika menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data," ujar Anwar.
Data yang diperiksa ini adalah nomor rekening, NIK, hingga sektor pekerjaan penerima subsidi. Tidak semua sektor pekerjaan mendapatkan subsidi ini, Bunda.
Mereka yang mendapatkannya adalah pekerja yang berada di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain sektor kerja, penerima subsidi gaji juga harus peserta aktif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Nah, untuk syarat ini pun ada tenggang waktunya lho. Lalu apa lagi syarat penerima subsidi ini ya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/fia)