moms-life
Pemerintah Beri Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Rabu, 21 Oct 2020 16:11 WIB
Pemerintah kembali memberi bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dana bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta, Bunda.
Dana hibah ini adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tahap II yang diberikan agar pelaku usaha bisa bertahan di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Meski begitu, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkannya.
Dilansir laman depkop.go.id, berikut syarat dan cara mendapat bantuan UMKM Rp2,4 juta:
Syarat penerima bantuan
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara daftar UMKM tahap II
BLT Tahap II bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Syarat daftar UMKM Tahap II
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.
Pendaftaran bantuan Pemerintah ini masih dibuka hingga akhir November 2020.
Simak juga kiat bisnis online untuk mempersiapkan dana pendidikan anak, di video berikut:
(ank/som)