
moms-life
Segera Tukar Bun, 20 Uang Rupiah ini Sudah Tidak Berlaku
HaiBunda
Selasa, 31 Aug 2021 11:48 WIB

Bank Indonesia (BI) telah mencabut 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK). Uang tersebut ditarik dari peredaran dan sudah tidak bisa digunakan lagi, Bunda.
Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dari peredaran merupakan URK Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990. Pencabutan dan penarikan tersebut sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 yang terhitung sejak 30 Agustus 2021.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Senin (30/8/2021).
Bunda yang masih memiliki pecahan Uang Rupiah Khusus tak perlu khawatir. Meski telah dicabut dan ditarik, masyarakat yang punya URK tersebut dapat menukarkannya ke bank menjadi mata pecahan terbaru.
Penukaran Uang Rupiah Khusus dapat dilakukan di Bank Umum mana saja hingga 29 Agustus 2031 mendatang. Itu artinya, Bunda masih memiliki waktu 10 tahun untuk menukarkan pecahan uang sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran URK juga dapat dilakukan di di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pastikan Bunda mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan oleh BI mengenai jadwal operasional dan layanan bank.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," tuturnya.
Nantinya, mata pecahan uang yang sudah tidak berlaku akan ditukarkan oleh petugas bank ke dalam pecahan yang baru. Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 ini disesuaikan dengan nominal yang sama pada URK dimaksud.
Apabila Uang Rupiah Khusus yang Bunda miliki telah rusak, lusuh, atau cacat, ada syarat khusus untuk menukarkannya. Syarat tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Jika dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, penukar akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Namun apabila dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penukar tidak akan diberikan penggantian.
Daftar pecahan Rupiah apa saja yang sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran dan harus mulai ditukarkan? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Cari uang dari hobi, kenapa enggak? Cek video ini Bunda untuk tips mendapatkan uang dari tanaman hias.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Tahukah Bunda Perbedaan Uang dan Duit? Simak Sejarahnya Yuk

Mom's Life
Kisah Pilu Wanita Terkaya di Jakarta yang Bangkrut Usai Bucin ke Pasangan

Mom's Life
Pecahan Rp500 & Rp1.000 Ini Tidak Berlaku Lagi Per 1 Desember, Segera Tukar Bun!

Mom's Life
Uang Rupiah yang Ditarik BI Dijual Rp66 Juta, Apa yang Bikin Mahal?

Mom's Life
Bank Indonesia Tarik 2 Uang Rupiah Khusus, Begini Cara Menukarnya Bun

Mom's Life
Segera Tukar 4 Uang Kertas Ini Bun, Minggu Depan Tak Laku
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda