Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kata MUI soal Nikah Siri Seperti Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 01 Oct 2021 10:45 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar
Rizky Billar dan Lesti Kejora/ Foto: Instagram
Jakarta -

Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar belakangan ramai diperbincangkan. Ini bermula ketika mereka mengaku telah menikah siri pada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Bunda. Pernikahan itu diumumkan dalam momen Secret of Leslar.

Pada momen itu, mereka memperlihatkan video akad nikah yang telah mereka lakukan pada awal tahun. Dalam video tersebut, Rizky Billar tampak mengucap ijab kabul dengan lancar.

Aktor 26 tahun itu memakai baju koko berwarna putih. Lesti Kejora juga terlihat mengenakan baju berwarna senada.

Rizky Billar mengaku bahwa mereka melakukan pernikahan secara agam dahulu. Mereka melangsungkan akad nikah bersama Ustaz Subki Albughuri sebagai penghulu.

"Itu adalah pernikahan secara agama ya?" tanya Raffi Ahmad.

"Iya awal tahun," jawab Rizky Billar.

"Billar sama Lesti sudah nikah secara agama terlebih dahulu. Kami umat Muslim menikah secara agama itu sudah sangat baik," balas Raffi Ahmad.

Cara Bersihkan Kipas Angin

Namun, pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang telah melakukan pernikahan secara siri sebelum nikah sah secara negara malah memicu pro dan kontra, Bunda. Ada yang merasa sah-sah saja. Tapi ada pula yang memperdebatkan bahkan sempat akan dilaporkan oleh Ketua KPI Jatim atas dugaan telah melakukan pembohongan publik.

Ini lantaran Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar pesta pernikahan di hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2021 dan melakukan ijab kabul lagi di depan penghulu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjelaskan tentang hukum nikah siri. Ketua MUI Asrorun Niam mengatakan nikah siri itu hukumnya sah secara syari.

"Nikah siri, dalam pengertian nikah yang dilaksanakan dengan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara administratif di petugas pencatatan nikah, hukumnya sah secara syari," ungkap Ketua MUI, Asrorun Niam, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Niam mengatakan kewajiban suami-istri pun sudah berlaku setelah nikah siri tersebut. Namun, kata Niam... TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda