Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Berapa Lama Masa Isoman Pasien Omicron? Berikut Aturannya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 12 Feb 2022 18:45 WIB

Portrait of young woman in the her apartment wearing face protective mask to prevent Coronavirus
Ilustrasi isoman Omicron/ Foto: Getty Images/rudi_suardi
Jakarta -

Bagi Bunda dan keluarga yang saat ini positif COVID-19 varian Omicron ada baiknya mengetahui masa isolasi mandiri (isoman). Hal tersebut bertujuan agar isoman yang dijalankan Bunda dan keluarga menjadi efektif dan optimal.

Adapun Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menjalani isoman di rumah, Bunda. Lalu, berapa lama masa isoman Omicron sebetulnya? Simak informasi berikut ini.

Masa isoman Omicron tergantung kondisi pasien

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, Kemenkes sudah mengatur waktu isoman bagi pasien bergejala ringan atau tanpa bergejala. Berikut ini jawabannya:

  1. Pasien COVID-19 varian Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pasien COVID-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
  3. Pasien COVID-19 Omicron yang telah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasilnya negatif atau Ct> 35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
  4. Pasien COVID-19 Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) di atas.

Syarat klinis selama masa isoman Omicron

Sementara itu selama masa isoman Omicron, pasien yang mengalami tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan harus memenuhi syarat klinis sebagai berikut:

  • Pasien berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar

Lalu bagaimana dengan syarat rumah selama masa isoman Omicron?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda