Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Karantina Pulang dari Luar Negeri Kini cuma 3 Hari Bun, Tapi Ada Syaratnya Nih

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Selasa, 15 Feb 2022 07:05 WIB

Ilustrasi traveling
Ilustrasi traveling/Foto: Getty Images/iStockphoto/Peera_Sathawirawong
Jakarta -

Meski varian COVID-19 Omicron masih merebak, pemerintah menetapkan pengurangan durasi karantina bagi mereka yang baru pulang dari luar negeri nih Bunda.

Diputuskan, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia menjadi tiga hari saja.

Hal itu telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia menegaskan, karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan PPLN baik WNA atau WNI yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.

"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (14/2/2022).

"Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar," imbuh Luhut.

Namun, PPLN yang sudah menyelesaikan tiga hari karantina dan keluar dengan hasil tes PCR negatif perlu kembali melakukan tes PCR pada hari kelima sejak kedatangan. Kemudian, harus melaporkan kondisi kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.

"PPLN yang sudah keluar karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas atau Faskes terdekat," pungkas Luhut.

Banner Jojo Keong RacunBanner Jojo Keong Racun/ Foto: HaiBunda

Kondisi pandemi di Indonesia yang masih memiliki kasus tinggi pun seakan berkebalikan dengan beberapa negara yang bah

Saat banyak negara Eropa sudah mulai 'berdamai' dengan COVID-19, Indonesia menjadi salah satu wilayah yang masih melaporkan amukan kasus Omicron. Bahkan, angkanya sempat berada di 55 ribu kasus pekan lalu, mendekati jumlah tertinggi puncak COVID-19 varian Delta.

Oleh karena itu, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menilai, Indonesia belum bisa mengambil tindakan serupa. Tren kasus COVID-19 di Tanah Air jauh berbeda dengan apa yang dilaporkan beberapa negara Eropa.

"Situasi Indonesia beda dari Inggris dan Amerika. Kita ini belum capai puncak dan belum landai," beber Prof Zubairi dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (14/2/2022). "Jadi belum waktunya berdamai dengan COVID-19, apalagi lepas masker," tutur dia. BACA SELENGKAPNYA DI SINI

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda