HaiBunda

MOM'S LIFE

Masih Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Ikuti Program Ini untuk Mencicilnya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 08 Mar 2022 14:34 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

Indonesia merupakan negara yang mendahulukan kesehatan masyarakatnya, Bunda. Berbagai macam program kesehatan telah dijalani oleh pemerintah termasuk BPJS Kesehatan.

Sama seperti layanan kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan klaim, Bunda.

Perlu Bunda tahu, tidak semua layanan bisa diklaim dengan menggunakan BPJS Kesehatan, Bunda. Ada ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan tidak bisa ditanggung seperti asuransi kesehatan lainnya.


Untuk bisa mengklaim layanan, Bunda diwajibkan untuk membayarkan iuran setiap bulannya, nih. Kalau tidak, ada kemungkinan BPJS Kesehatan Bunda akan diblokir.

Lantas apa yang bisa dilakukan bisa kepesertaan BPJS Kesehatan sudah terlanjur diblokir sedangkan Bunda masih memiliki tunggakan?

Jangan khawatir, Bunda. Ternyata ada solusi yang bisa Bunda lakukan, nih.

Bunda bisa mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Program ini akan diimplementasikan mulai tahun ini, lho.

Dengan adanya program REHAB, Bunda yang masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicilnya.

Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap, Bunda.

Untuk Bunda yang ingin mengikuti program ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Bunda tahu. Berikut adalah syaratnya:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165;
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27;
4. maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Adapun cara untuk mendaftarkannya adalah sebagai berikut:

1. Bukan aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
3. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera.
4. Dihimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB

Bunda ingin tahu lebih lanjut tentang program REHAB? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Happy Berdua, Intip Potret Kebersamaan Raisa dan Zalina Liburan ke Korea

Parenting Annisa Karnesyia

Istilah Dunia Kerja ala Gen Z dan Milenial: Career Minimalism hingga Polyworking

Mom's Life Arina Yulistara

9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal

Mom's Life Amira Salsabila

4 Shio Kurang Beruntung di Tahun Kuda 2026, Beserta Solusi Mengatasinya

Mom's Life Amira Salsabila

Momen Hagia Anak Jessica Iskandar Pertama Kali Main Salju, Bikin Gemas!

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Happy Berdua, Intip Potret Kebersamaan Raisa dan Zalina Liburan ke Korea

Istilah Dunia Kerja ala Gen Z dan Milenial: Career Minimalism hingga Polyworking

9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal

ADOR Berhentikan Kontrak Danielle NewJeans, Minji Masih Tahap Negosiasi

Vaksin Kanker Serviks: Jenis, Manfaat, Dosis, dan Efek Samping

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK