
moms-life
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Kalau Tak Pernah Digunakan?
HaiBunda
Kamis, 20 Jun 2024 21:50 WIB

Daftar Isi
Iuran BPJSÂ Kesehatan Bunda mungkin menjadi salah satu pengeluaran yang dibayarkan rutin. Namun apabila tak pernah digunakan, apakah BPJSÂ Kesehatan bisa dicairkan seperti BPJSÂ Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ini merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan pemerintah dengan misi 'dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia'.
Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan demi mendapatkan perlindungan JKN.
Perlu diingat bahwa keterlambatan atau penundaan pembayaran iuran dapat berakibat pada berkurangnya manfaat yang diperoleh peserta.
Ketika Bunda sudah bayar setiap bulan namun sampai saat ini tidak pernah menggunakannya karena punya asuransi kesehatan lain, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?Â
BPJS Kesehatan Bukan Tabungan Kesehatan
Banyak dari Bunda yang mungkin bertanya-tanya, 'Jika tidak sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan dapat dicairkan?', jawabannya tidak, ya, Bunda. Iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta walaupun tak pernah menggunakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang mendasari JKN.
Prinsip gotong royong tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan secara gotong royong dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta setiap bulan.Â
Melansir indonesiabaik.id, situs resmi informasi digitalmilik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lain yang sakit.
Begitu pula sebaliknya, ketika Bunda sakit dan butuh pengobatan, iuran dari peserta lainlah yang akan membantu menanggung biayanya. Ini termasuk sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan.
Sistem gotong royong ini memungkinkan setiap peserta BPJS Kesehatan untuk saling melindungi satu sama lain kapanpun dibutuhkan. Hal inilah yang menjadi alasan pentingnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung pada status kepesertaan, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah. 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bunda bisa memilih kelas dan besaran iuran, yaitu:
Kelas 1: Rp150 ribu per bulan
Kelas 2: Rp100 ribu per bulan
Kelas 3: Rp42 ribu per bulan (subsidi Rp 7ribu, peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu)
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran kelompok masyarakat ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta PBI merupakan mereka yang tergolong miskin atau sangat miskin, dan datanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tepat waktu dan pemahaman bahwa iuran ini bukan tabungan yang dapat dicairkan akan memungkinkan Bunda untuk mendapatkan akses kesehatan yang optimal sesuai kebutuhan.
Perubahan aturan BPJSÂ Kesehatan
Per tanggal 8 Mei 2024 lalu, ada aturan baru terkait BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Aturan ini menghapuskan sistem kelas dalam kamar perawatan BPJS dan menerapkan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program jaminan BPJS serta JKN. Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas:
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara.
- Pencahayaan ruangan.
- Kelengkapan tempat tidur.
- Nakas per tempat tidur.
Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen. Penerapan KRIS ini mulai berlaku tanggal 30 Juni 2025, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fia/fia)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023 Tetap Sama, Seperti Ini Rinciannya

Mom's Life
Terbaru! Segini Iuran BPJS Kesehatan di Desember 2022, Bun

Mom's Life
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Sebelum Membayarnya Yuk Bunda

Mom's Life
Beredar Kabar Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp12 Juta, Begini Faktanya Bun

Mom's Life
Tahun Depan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Ketentuan Kamar dan Harganya Bun


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Becky Tumewu Usai Operasi Mata Akibat Retina Lepas
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda