MOM'S LIFE
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bagi yang Belum Vaksin Booster, Simak Bun
ANNISAAFANI | HaiBunda
Sabtu, 09 Jul 2022 10:48 WIBSatgas COVID-19 kembali mengeluarkan aturan, Bunda. Kali ini soal syarat perjalanan domestik atau dalam negeri yang telah dirilis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bagi yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster, dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19. Apa saja ketentuan lengkapnya? Simak sebagai berikut, yuk:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
- Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagaimana dengan usia anak?
Satgas tidak mewajibkan kelompok anak untuk melampirkan hasil tes negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR. Selama dilakukan pendampingan dengan keluarga dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dua dosis.
"PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi poin edaran Satgas COVID-19.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 3 kelebihan vaksin Pfizer yang jadi incaran untuk booster dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kemenkes Siapkan Vaksinasi COVID-19 Booster Ketiga, Ini Wilayah yang Diutamakan Bun
Kasus COVID-19 Kembali Meningkat Meski 99 Persen Warga RI Punya Antibodi, Kenapa?
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes
Viral Warga Positif COVID-19 Traveling Usai Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus
TERPOPULER
Bukan "Aku sedang Sibuk", Ini 7 Kalimat yang Dipakai Orang Tidak Suka Basa-basi Dalam Obrolan Sehari-hari
Benarkah Ada Tanaman yang Bisa Meringankan Siksa Kubur? Ini Pandangan Islam
Potret Stefan Anak Vika Kolesnaya & Billy Syahputra yang Baru Ultah Pertama, Wajah Masih Disembunyikan
Momen Leony Ajak Tunangan Bule Bertemu Sahabat hingga Keluarga Besar
9 Kalimat yang Diucapkan Orang Cerdas saat Hadapi Konflik
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Blush On Stick Terbaik untuk Bikin Pipi Merona Natural dan Fresh
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Smart Door Lock Terbaik untuk Rumah Lebih Aman Anti Maling
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Deretan Mesin Cuci Termahal, Fitur Canggih dan Harganya Bikin Melongo
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Fakta The Assassin(s), Film Terbaru Lee Min Ho yang Jadi Sorotan
Bukan "Aku sedang Sibuk", Ini 7 Kalimat yang Dipakai Orang Tidak Suka Basa-basi Dalam Obrolan Sehari-hari
Benarkah Ada Tanaman yang Bisa Meringankan Siksa Kubur? Ini Pandangan Islam
Sosok Sophia Dasser, Jurnalis Berhijab di Balik Terungkapnya Kasus Dugaan Pemerkosaan di Cornell
Potret Stefan Anak Vika Kolesnaya & Billy Syahputra yang Baru Ultah Pertama, Wajah Masih Disembunyikan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Cara Memilih Jaket Wanita untuk Harian, Cek 5 Hal Ini Sebelum Checkout
-
Beautynesia
5 Hal yang Langsung Dinilai Orang Lain saat Pertama Kali Bertemu
-
Female Daily
Ini Fakta Menarik Abel Tesfaye a.k.a The Weeknd yang Sukses Gelar Konser di Jakarta
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 3 Oktober: Cancer Hindari Spekulasi, Virgo Harus Bersabar
-
Mommies Daily
7 Tempat Belajar Membatik untuk Anak dan Dewasa, Seru dan Edukatif