MOM'S LIFE
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bagi yang Belum Vaksin Booster, Simak Bun
ANNISAAFANI | HaiBunda
Sabtu, 09 Jul 2022 10:48 WIBSatgas COVID-19 kembali mengeluarkan aturan, Bunda. Kali ini soal syarat perjalanan domestik atau dalam negeri yang telah dirilis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bagi yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster, dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19. Apa saja ketentuan lengkapnya? Simak sebagai berikut, yuk:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
- Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagaimana dengan usia anak?
Satgas tidak mewajibkan kelompok anak untuk melampirkan hasil tes negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR. Selama dilakukan pendampingan dengan keluarga dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dua dosis.
"PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi poin edaran Satgas COVID-19.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 3 kelebihan vaksin Pfizer yang jadi incaran untuk booster dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kemenkes Siapkan Vaksinasi COVID-19 Booster Ketiga, Ini Wilayah yang Diutamakan Bun
Kasus COVID-19 Kembali Meningkat Meski 99 Persen Warga RI Punya Antibodi, Kenapa?
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes
Viral Warga Positif COVID-19 Traveling Usai Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus
TERPOPULER
Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya
Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya
Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk
Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli
Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia
Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya
Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk
Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli
Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Tamat, Drama Korea 'Our Unwritten Seoul' Cetak Rating Tertinggi Selama Tayang
-
Beautynesia
Top 5 List: Brand Lokal Tas dengan Kualitas "Baja" untuk Sehari-hari
-
Female Daily
Mulai Menjamur, Body Mist Diprediksikan Bakal Jadi Tren di Tahun 2025!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Heboh Squid Game Versi Amerika, Ini Tanggapan Kreatornya Soal Spin-Off
-
Mommies Daily
Cara Efektif Menegur Anak dalam 1 Menit ala dr. Aisah Dahlan, Orangtua Harus Coba