HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bagi yang Belum Vaksin Booster, Simak Bun

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Sabtu, 09 Jul 2022 10:48 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sushiman
Jakarta -

Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan aturan, Bunda. Kali ini soal syarat perjalanan domestik atau dalam negeri yang telah dirilis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.


Sementara itu, bagi yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster, dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19. Apa saja ketentuan lengkapnya? Simak sebagai berikut, yuk:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
  5. Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Bagaimana dengan usia anak?

Satgas tidak mewajibkan kelompok anak untuk melampirkan hasil tes negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR. Selama dilakukan pendampingan dengan keluarga dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dua dosis.

"PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi poin edaran Satgas COVID-19.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga 3 kelebihan vaksin Pfizer yang jadi incaran untuk booster dalam video berikut:



(AFN)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil usai 29 Th Nikah, Sidang Pertama Digelar Desember

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kasus Serangan Jantung Perempuan di Bawah 40 Naik, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai

Mom's Life Azhar Hanifah

Bayi Usia 6 Bulan Sudah Bisa Apa Saja? Ketahui Perkembangan Motorik & Sensoriknya

Parenting Kinan

7 Tanda Karyawan Jadi Korban Quiet Firing, Sengaja 'Dibikin' Resign

Mom's Life Arina Yulistara

7 Resep Sarapan 2 Bahan yang Praktis dan Bikin Kenyang

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ashanty hingga Krisdayanti Kompak Hadiri Wisuda Calon Mantu, Sarah Menzel

Setelah 29 Tahun Menikah, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil

7 Tanda Karyawan Jadi Korban Quiet Firing, Sengaja 'Dibikin' Resign

Kenapa Bayi Sering Muntah? Ketahui Cara Membedakan yang Normal & Abnormal

7 Resep Sarapan 2 Bahan yang Praktis dan Bikin Kenyang

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK