Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Viral Warga Positif COVID-19 Traveling Usai Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus

Annisa Afani   |   HaiBunda

Sabtu, 19 Mar 2022 16:15 WIB

Ilustrasi traveling
Ilustrasi traveling/Foto: Getty Images/iStockphoto/Peera_Sathawirawong
Jakarta -

Beberapa waktu yang lalu, Satgas Penanganan COVID-19 menerima laporan, Bunda. Ini terkait sejumlah warga yang nekat bepergian meski terpapar dan positif COVID-19.

Mereka memanfaatkan celah dihapuskannya tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. "Laporan terkait segelintir orang yang tetap bepergian meskipun sudah dinyatakan positif COVID-19, dengan memanfaatkan ketiadaan syarat testing dalam perjalanan," kata juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, dikutip dari detikcom.

Dalam kesempatan tersebut, Wiku menegaskan bahwa relaksasi yang dilakukan bertujuan untuk uji coba masa transisi pandemi ke endemi. Ia mengingatkan agar warga tidak memanfaatkan kondisi relaksasi tersebut untuk membahayakan keselamatan bersama.

"Dimohon masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan yang sudah pemerintah berikan. Bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujarnya.

Untuk diingat kembali, pemerintah memang sudah resmi menghapus syarat hasil tes negatif virus Corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi pelaku perjalanan. Ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022 lalu.

Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Jusuf HamkaFoto: Novita Rizki

Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik memang diwajibkan menunjukkan bukti keterangan tes antigen atau PCR yang menyatakan bahwa mereka negatif dari COVID-19. Sedangkan pelaku perjalanan mancanegara, masih harus menyesuaikan dengan kebijakan terkait negara masing-masing.

Peraturan baru mengenai perjalanan domestik di Indonesia dibuat oleh pemerintah usai mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi. Aturan ini kemudian disampaikan setelah penanganan kasus COVID-19 semakin membaik karena mulai menurun.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," terang Luhut Binsar Pandjaitan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Simak juga ketentuan vaksin COVID-19 untuk Bunda promil dalam video berikut

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda