Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat Rawat Inap di RS dengan BPJS, Ini Bun Berkas yang Perlu Disiapkan

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Sabtu, 09 Jul 2022 12:55 WIB

Asian muslim girl worried of her father being sick in hospital, she holds her fathers hand and pray for his health, family health insurance concept
Aturan Layanan Rawat Inap di RS bagi Peserta BPJS Kesehatan, Bunda Perlu Tahu/Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Jakarta -

Dari pemerintah, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan. Misalnya saja pelayanan rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.

Namun, beberapa dari Bunda mungkin masih belum memahami mengenai aturan atau ketentuan mengenai pelayanan rawat inap ataupun rawat jalan ini. Termasuk soal berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.

Bagi pasien yang tidak gawat darurat yang ingin memanfaatkan layanan rawat inap, maka yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

Bila pasien perlu dirawat inap di faskes tingkat 2, berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi kartu keluarga
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  4. Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  6. Kartu berobat

Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien ini akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.

Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit. Namun perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Bunda tidak pernah menggunakan BPJS Kesehatan? Simak cara cek masa aktifnya dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda