HaiBunda

MOM'S LIFE

Vaksin COVID-19 Booster Kedua Dimulai Hari Ini, Siapa yang Bisa Dapat?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 29 Jul 2022 11:42 WIB
Vaksin COVID-19 Booster Kedua Dimulai Hari Ini, Siapa yang Bisa Dapat Vaksin?/ Foto: iStock
Jakarta -

Pemberian vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat sudah dimulai hari ini, Jumat (29/7/22). Seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin booster kedua ini, Bunda.

Wacana tentang booster kedua ini memang sudah menjadi perbincangan hangat selama sepekan terakhir. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu menyatakan bahwa pemberian vaksin booster kedua ini sudah mendapatkan persetujuan dari Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) lalu merilis kebijakan baru terkait vaksin COVID-19 booster kedua. Pemberian vaksin booster kedua ini mempertimbangkan kasus COVID-19 yang kembali melonjak di Indonesia.


Saat ini, vaksinasi booster kedua hanya diprioritaskan pada kelompok tertentu. Menurut Kemenkes RI, vaksin COVID-19 booster kedua ini sangat dibutuhkan oleh tenaga kesehatan (nakes).

Seperti kita tahu, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Belum lagi, menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, ada dua dokter yang diketahui meninggal karena COVID-19 baru-baru ini, Bunda.

Syarat penerima vaksin COVID-19 booster kedua

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait vaksin COVID-19 booster kedua untuk nakes. Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, dalam edaran resmi tersebut.

Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua akan dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Pemberian vaksin booster COVID-19 memang sudah dimulai di Indonesia. Tapi, Bunda perlu memahami lagi syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua ini ya? Lalu siapa saja yang bisa mendapatkan vaksin booster kedua ini?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.


Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

3 Kelebihan Vaksin Pfizer, Jadi Incaran untuk Booster Syarat Mudik

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

50 Nama Bayi Islam yang Artinya Anugerah untuk Anak Perempuan dan Laki-laki

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Cerita Haru Al Ghazali Dampingi Alyssa Daguise Melahirkan, Beri Pesan Ini Buat Para Suami

Kehamilan Annisa Karnesyia

Ini yang Sebenarnya Terjadi saat Orang Tua Memukul Anak, Ketahui Cara Menahan Emosi

Parenting Indah Ramadhani

Punya 3 Anak, Ibu di Negara Ini Dibebaskan Pajak Seumur Hidup

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

5 Potret Farah Labita Putri Ferdy Hasan, Jadi Lulusan S2 Terbaik di Universitas Cambridge

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Farah Labita Putri Ferdy Hasan, Jadi Lulusan S2 Terbaik di Universitas Cambridge

Manager Fest 2026, Ruang Profesional Muda Asah Leadership di Tengah Tantangan Karier Masa Kini

Apa yang Terjadi Jika Jumlah Kematian Lebih Banyak dari Kelahiran? Bukan Sekadar Krisis Populasi

50 Nama Bayi Islam yang Artinya Anugerah untuk Anak Perempuan dan Laki-laki

En Caul, Fenomena Bayi Lahir Masih Terbungkus Kantung Ketuban

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK