MOM'S LIFE
Uang Rupiah yang Ditarik BI Dijual Rp66 Juta, Apa yang Bikin Mahal?
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 02 Sep 2022 18:55 WIBBank Indonesia (BI) menarik dua pecahan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Penarikan dua pecahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022, Bunda.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).
Meski demikian uang pecahan ini tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi. Hanya saja lebih banyak orang yang menjadikan uang edisi khusus tersebut sebagai barang koleksi karena dicetak dalam edisi terbatas.
Oleh karena itu, Bunda bisa menemukan uang rupiah khusus ini di komunitas-komunitas kolektor ataupun ada yang menjualnya dengan harga fantastis.
Uang kuno semacam ini terbilang mudah dijumpai di laman jual beli online. Harga yang ditawarkan pun terbilang fantastis. Untuk sekeping uang logam rupiah khusus pecahan Rp850.000, ada toko online yang menjualnya dengan harga Rp66 juta.
Lantas apa yang membuatnya lebih mahal ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.