Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

8 Syarat Membuat Kartu Kuning 2022, Catat Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 05 Sep 2022 12:32 WIB

Ilustrasi Mencari Kerja
8 Syarat Membuat Kartu Kuning 2022, Catat Bun/ Foto: Getty Images/iStockphoto/fizkes
Jakarta -

Kartu kuning disebut Kartu AK1. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pencari kerja, Bunda.

Bunda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Kuning ini di instansi resmi pemerintah. Cara membuat kartu ini cukup mudah dan cepat lho.

Bunda perlu mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk syarat membuat Kartu Kuning. Nah, syarat-syarat ini nantinya diperlukan saat proses pendaftaran untuk mengetahui latar belakang pendidikan dari pencari kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syarat membuat Kartu Kuning

Dikutip dari laman Disnaker, berikut beberapa syarat membuat Kartu Kuning yang perlu Bunda persiapkan:

1. Berusia 18 tahun

Batas minimal usia saat membuat Kartu Kuning adalah 18 tahun dan tidak boleh kurang. Syarat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 68 UU No.15 Th. 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. Ketentuan yang dimaksud adalah anak berusia di bawah 18 tahun.

2. KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kartu identitas resmi yang dibutuhkan sebagai syarat membuat Kartu Kuning. KTP ini menyatakan bahwa status kependudukan Bunda tercatat resmi di data nasional.

Cara melampirkan KTP untuk Kartu Kuning

Berikut 2 cara melampirkan KTP sebagai syarat untuk membuat Kartu Kuning:

  • Dilampirkan dalam format fotokopi pada saat proses pendaftaran ke kantor Disnaker kabupaten atau kota sesuai domisili.
  • Apabila Bunda ingin membuat Kartu Kuning secara online, maka KTP cukup difoto dan diunggah pada kolom yang disediakan.

3. Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP, Kartu Keluarga (KK) juga menjadi persyaratan utama untuk membuat Kartu Kuning, Bunda. Cara penggunaan KK ini juga sama dengan KTP.

Cara melampirkan KK untuk Kartu Kuning

Ada 2 cara melampirkan KK dalam mendaftar Kartu Kuning, yakni:

  • Jika mendaftar langsung ke kantor Disnaker kabupaten atau kota sesuai domisili, maka Bunda tinggal siapkan format fotokopi dan tetap bawa kartu aslinya.
  • Pendaftaran Kartu Kuning online, KK tersebut cukup difoto dan unggah di kolom yang telah disediakan.

Selain ketiga syarat di atas, ada 5 syarat dan ketentuan lain yang perlu dipenuhi dalam membuat Kartu Kuning. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga cara cek masa berlaku BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda