Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bekerja di DKI dan Upah Rp4,7 Juta, Bunda Berhak Dapat BSU

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 07 Sep 2022 13:32 WIB

A large payment in Indonesian cash
Menaker Sebut Pekerja DKI dengan Upah ini Berhak Atas BSU, lho, Bun/Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Jakarta -

Belum lama ini beredar kabar tak menyenangkan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya kabar ini mengungkapkan bahwa ada kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Namun, di balik berita itu, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan menyebut akan memberikan BSU kepada para pekerja yang memiliki upah tertentu.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah ditujukan kepada para pekerja dengan upah tertentu, adanya BSU ini juga disebut-sebut sebagai bantalan atas kenaikan BBM. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerima BSU ini tidak hanya para pekerja dengan gaji Rp3,5 juta saja, lho, Bunda.

Ia menyebutkan bahwa siapa saja berhak menerima BSU ini. Namun, BSU ini hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji yang telah ditentukan. Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan BSU ini? Simak artikelnya berikut ini, ya, Bunda.

BSU untuk pekerja DKI

Melalui peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, program ini ditujukan kepada para pekerja DKI yang memiliki upah senilai Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota.

Ia juga menjelaskan bahwa jika UMP DKI Jakarta Rp4,7 juta, para pekerja dengan gaji tersebut berhak menerima BSU.

“Jadi, dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima yang memiliki Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya, DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp4,7 juta. Maka, dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota,” kata Ida dalam dialog virtual, pada Selasa (6/9/2022).

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa para pekerja yang tidak mendapatkan upah mencapai Rp3,5 juta, juga berhak mendapatkan bantuan tersebut. Namun, asalkan nilai gajinya senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal provinsi kabupaten/kota.

“Meskipun upah minimumnya Rp4,7 juta di atas Rp3,5 juta, pekerja DKI yang UMP-nya Rp4,7 juta berhak mendapatkan BSU ini,” kata Ida.

Melalui dialog virtualnya itu, Menaker juga sempat menyebutkan jumlah calon penerima BSU di DKI Jakarta yang menjadi penerima paling banyak, lho, Bunda. Lalu, berapakah jumlah calon penerima BSU di DKI Jakarta?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video tips belanja saat harga sembako menggila yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda