HaiBunda

MOM'S LIFE

Bekerja di DKI dan Upah Rp4,7 Juta, Bunda Berhak Dapat BSU

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 07 Sep 2022 13:32 WIB
Menaker Sebut Pekerja DKI dengan Upah ini Berhak Atas BSU, lho, Bun/Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Jakarta -

Belum lama ini beredar kabar tak menyenangkan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya kabar ini mengungkapkan bahwa ada kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Namun, di balik berita itu, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan menyebut akan memberikan BSU kepada para pekerja yang memiliki upah tertentu.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah ditujukan kepada para pekerja dengan upah tertentu, adanya BSU ini juga disebut-sebut sebagai bantalan atas kenaikan BBM. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerima BSU ini tidak hanya para pekerja dengan gaji Rp3,5 juta saja, lho, Bunda.

Ia menyebutkan bahwa siapa saja berhak menerima BSU ini. Namun, BSU ini hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji yang telah ditentukan. Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan BSU ini? Simak artikelnya berikut ini, ya, Bunda.


BSU untuk pekerja DKI

Melalui peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, program ini ditujukan kepada para pekerja DKI yang memiliki upah senilai Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota.

Ia juga menjelaskan bahwa jika UMP DKI Jakarta Rp4,7 juta, para pekerja dengan gaji tersebut berhak menerima BSU.

“Jadi, dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima yang memiliki Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya, DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp4,7 juta. Maka, dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota,” kata Ida dalam dialog virtual, pada Selasa (6/9/2022).

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa para pekerja yang tidak mendapatkan upah mencapai Rp3,5 juta, juga berhak mendapatkan bantuan tersebut. Namun, asalkan nilai gajinya senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal provinsi kabupaten/kota.

“Meskipun upah minimumnya Rp4,7 juta di atas Rp3,5 juta, pekerja DKI yang UMP-nya Rp4,7 juta berhak mendapatkan BSU ini,” kata Ida.

Melalui dialog virtualnya itu, Menaker juga sempat menyebutkan jumlah calon penerima BSU di DKI Jakarta yang menjadi penerima paling banyak, lho, Bunda. Lalu, berapakah jumlah calon penerima BSU di DKI Jakarta?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video tips belanja saat harga sembako menggila yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

Menyusui Annisa Aulia Rahim

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Potret Rumah Artis Indonesia yang Dilengkapi Ruang Nge-Gym

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Outfit Kim Yoo Jung, Artis Cantik Korea Bintang Drakor Dear X

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

5 Potret Kompak Sigit Wardana 'Base Jam' dan Sang Putri yang Sudah Gadis

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK