HaiBunda

MOM'S LIFE

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Sebelum Membayarnya Yuk Bunda

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 09 Nov 2022 19:33 WIB
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Sebelum Membayarnya Yuk Bunda/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jakarta -

Sebelumnya diketahui pemerintah mengumumkan perubahan biaya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada 2022.

Namun, saat ini, pemerintah pastikan belum ada perubahan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3. Saat ini, iuran masih berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, dikutip dari CNBC.


Sementara itu, Arif juga menyampaikan bahwa untuk masyarakat yang termasuk kategori miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, diberlakukan iuran sebesar Rp42 ribu dan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, diberlakukan iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” ujar Arif.

Selain itu, untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peseta dapat memilih iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan bahwa PBPU kelas 3 mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya adalah Rp42 ribu.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video cara cek masa aktif BPJS yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Kalimat Toksik yang Bikin Anak Ogah Mendengarkan Orang Tua Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Tingkah Naka Anak Indah Permatasari Selalu Soft Spoken & Lahap Makan

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Ujian Pernikahan 1 Tahun Pertama, Masalah Ekonomi Termasuk?

Mom's Life Arina Yulistara

Cara Merawat Organ Intim Perempuan agar Tetap Bersih dan Sehat Menurut Dokter

Kehamilan Nadhifa Fitrina

Pakar Kesehatan Mental Ungkap 2 Kata Ampuh untuk Hentikan Overthinking

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Kedekatan Pemeran Film Rangga & Cinta, Intip Potret El Putra Sarira Curi Perhatian

5 Kalimat Toksik yang Bikin Anak Ogah Mendengarkan Orang Tua Menurut Psikolog

10 Ujian Pernikahan 1 Tahun Pertama, Masalah Ekonomi Termasuk?

5 Potret Tingkah Naka Anak Indah Permatasari Selalu Soft Spoken & Lahap Makan

Pakar Kesehatan Mental Ungkap 2 Kata Ampuh untuk Hentikan Overthinking

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK