sign up SIGN UP search

moms-life

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023 Tetap Sama, Seperti Ini Rinciannya

Mutiara Putri   |   Haibunda Kamis, 22 Dec 2022 14:26 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. caption
Jakarta -

Ada banyak program pemerintah yang dibuat guna menunjang kesehatan masyarakat Indonesia, Bunda. Salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan dibuat dengan tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelasnya dibayarkan dengan harga berbeda dan memiliki fasilitas yang berbeda pula.

Kini, pemerintah telah menghapuskan kelas-kelas di BPJS Kesehatan dan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seperti apa iuran yang perlu dibayarkan di tahun 2023 mendatang?


Iuran BPJS Kesehatan masih sama

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menaikkan biaya BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujarnya.

Dengan demikian, skema dan besaran iuran masih akan sama dengan tarif sebelumnya. Hal ini turut disampaikan langsung oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman, kepada CNBC Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Arif mengungkapkan, masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI akan dikenakan iuran sebesar Rp42.000, Bunda. Biaya ini akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan fiskal setiap daerah.

Sementara itu, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Lantas berapa iuran yang harus dikeluarkan oleh kelompok peserta sektor informal? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Bunda. lihat juga video langkah membeli kacamata dengan BPJS berikut ini:

(mua/som)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!