HaiBunda

MOM'S LIFE

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023 Tetap Sama, Seperti Ini Rinciannya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 22 Dec 2022 14:26 WIB
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan 2023/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Ada banyak program pemerintah yang dibuat guna menunjang kesehatan masyarakat Indonesia, Bunda. Salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan dibuat dengan tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelasnya dibayarkan dengan harga berbeda dan memiliki fasilitas yang berbeda pula.

Kini, pemerintah telah menghapuskan kelas-kelas di BPJS Kesehatan dan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seperti apa iuran yang perlu dibayarkan di tahun 2023 mendatang?


Iuran BPJS Kesehatan masih sama

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menaikkan biaya BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujarnya.

Dengan demikian, skema dan besaran iuran masih akan sama dengan tarif sebelumnya. Hal ini turut disampaikan langsung oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman, kepada CNBC Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Arif mengungkapkan, masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI akan dikenakan iuran sebesar Rp42.000, Bunda. Biaya ini akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan fiskal setiap daerah.

Sementara itu, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Lantas berapa iuran yang harus dikeluarkan oleh kelompok peserta sektor informal? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Bunda. lihat juga video langkah membeli kacamata dengan BPJS berikut ini:

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Simak Bun, 4 Langkah Membeli Kacamata dengan BPJS

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Penyanyi Nadin Amizah dan Faishal Tanjung Lamaran, Dihadiri Sheila Dara & Vidi Aldiano

Mom's Life Annisa Karnesyia

Najwa Shihab Peringati 40 Hari Meninggalnya Suami, Unggah Foto bersama Sang Putra

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Tasyakuran & Mitoni Kehamilan Pebulu Tangkis Ribka Sugiarto dan Rian Ardianto

Kehamilan Pritadanes

Mengenal Toxic Productivity, Ini Ciri-Ciri dan Cara Menanganinya

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Sunat Anak Perempuan Dilarang, Ketahui Bahayanya untuk Kesehatan

Parenting Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Akikah Baby Arash Anak Aaliyah dan Thariq, Ini Potret Hangatnya Dihadiri Keluarga Besar

Ternyata Ini Password yang Paling Gampang Ditebak Maling M-Banking

Jakarta x Beauty 2025 Kembali Hadir, Ada 400 Lebih Brand Kecantikan hingga Aktivitas Seru

Penyanyi Nadin Amizah dan Faishal Tanjung Lamaran, Dihadiri Sheila Dara & Vidi Aldiano

Mengenal Toxic Productivity, Ini Ciri-Ciri dan Cara Menanganinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK