
moms-life
WNI Ungkap Gaji UMR di Qatar, Rp4 Juta Tapi Dapat Fasilitas Tempat Tinggal hingga Makanan
HaiBunda
Kamis, 12 Jan 2023 22:00 WIB

Beberapa Bunda mungkin penasaran dengan kehidupan warga di Qatar. Bahkan, kemungkinan ada yang tertarik untuk bekerja di sana dan hidup selayaknya warga setempat.
Berbicara soal pekerjaan, seorang WNI bernama Wenika Yuda pernah membagikan informasi soal pekerjaan di sana melalui kanal YouTubenya. Belum lama ini, Bubun berhasil menghubunginya dan diizinkan untuk mengangkat informasi yang ia bagikan.
Sebelum memulai soal pekerjaan, gaji, pajak, hingga THR yang diperoleh para pekerja di Qatar, Wenika Yuda memulainya dengan informasi terkait jumlah penduduk.
Ternyata, populasi di Qatar sendiri tak banyak, Bunda. Menurut data pada tahun 2021, jumlahnya hanya 2,9 juta. Sedangkan penduduk aslinya, hanya beberapa persen dari total populasi tersebut.
"Populasi di Qatar sampai 2022 ini hanya 2,9 juta, jadi tidak banyak. Warga negara Qatar sendiri hanya sekitar 12 persen dari 2,9 juta itu," tuturnya, dikutip dari kanal YouTube wenika yuda.
"Sisanya adalah ekspat (warga asing) dari berbagai negara di seluruh dunia. Memang peluang besar sekali sih, kalau ingin bekerja di Qatar. Dengan berbagai sektor industri yang dibutuhkan, tenaga kerja yang dibutuhkan, dan di sini hanya ada 12 persen warga negara aslinya, jadi masih banyak kesempatan untuk kita bekerja," sambungnya.
Sektor industri di Qatar
Populasi Qatar yang sedikit, tentunya menjadi alasan mengapa pemerintah membuka peluang kesempatan bekerja untuk para pendatang. Bahkan, Wenika mengatakan tidak heran jika di kantor pemerintahan pun yang bekerja di sana adalah warga asing.
Selanjutnya, Wenika membocorkan soal sektor bisnis yang laris di sana. Katanya, yang paling besar itu di bidang minyak dan gas bumi, Bunda. Posisi kedua ditempati oleh penerbangan, dan terakhir di bidang kesehatan.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan juga untuk mengisi di sektor-sektor lain jika ada kesempatan. Mulai dari IT, hotel, penerbangan, media, hingga engineering.
UMR hingga aturan bekerja di Qatar
Ini menjadi hal penting yang perlu Bunda ketahui. Di Qatar, pemerintah setempat juga membuat beragam peraturan untuk para pekerja.
Mirip seperti di Indonesia, pemerintah setempat juga mengatur upah minimum selayaknya UMR. Berdasarkan penjelasan dari Wenika Yuda, UMR di sana tak memandang warga negara tertentu dan semua dibuat sama rata.
"Jadi pemerintah Qatar telah menetapkan upah minimum baru untuk semua pekerja, terlepas dari kebangsaan mereka dan sektor tempat mereka bekerja."
UMR terbaru yang dikeluarkan dan sah yakni sebesar QAR 1.000, Bunda. "Upah minimum terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Qatar dimulai pada Maret 2021 adalah QAR 1.000 atau sekitar 4 juta rupiah," bebernya.
Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga cerita pasangan beda negara yang berkerja keras di pesta pernikahan orang lain dalam video berikut:
TUNJUNGAN PARA PEKERJA DI QATAR
WNI Ungkap Gaji Kerja di Qatar, Tak Ada Pajak Penghasilan & THR/Foto: Instagram @wenikayuda
Meski tak jauh berbeda bahkan lebih kecil dari UMR di DKI Jakarta, namun perlu diketahui bahwa itu merupakan upah bersih yang pekerja, Bunda. Angka tersebut bisa diperoleh, sambil turut mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan makan, lho.
"Dengan syarat sudah mendapatkan tempat tinggal dan makanan sehari-hari, jadi QAR 1.000 bersih diterima," sambungnya.
Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memberikan fasilitas tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan wajib memberi kompensasi dengan menambahkan upah.
"Jika di tempat mereka bekerja tidak mendapatkan tunjangan makan, maka perusahaan atau orang yang merekrut pekerja tersebut harus memberikan tambahan senilai QAR 300, jadi total QAR 1.300."
"Dan jika perusahaan atau orang yang meng-hire pekerja itu tidak memberikan tunjangan makan dan tidak memberikan akomodasi tempat tinggal maka wajib memberikan upah minimum atau UMR sebesar QAR 1.800. (Rp7,2 juta). Kompensasi tempat tinggalnya itu QAR 500," sambungnya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Wenika Yuda kembali menegaskan bahwa diskriminasi benar-benar tak berlaku. Semua pekerja mendapatkan gaji yang sesuai kemampuan dan kontrak yang sah.
"Satu hal, di sini tidak ada diskriminasi ras ataupun nasionalisme. Jadi semua gaji yang diterima itu sesuai dengan skill, golongan, atau berdasarkan dengan agreement (persetujuan) saat diterima bekerja berdasarkan surat kontrak," ujarnya.
Untuk sistem pembayaran, pemerintah Qatar menerapkan aturan yang serupa di Tanah Air, Bunda. Jika para pekerja di Amerika Serikat atau Australia mendapatkan upah setiap dua pekan sekali, maka di Qatar memberikan hak tersebut setiap sebulan sekali.
Teruskan membaca di halaman berikut.
ATURAN PAJAK HINGGA JAM BEKERJA
WNI Ungkap Gaji Kerja di Qatar, Tak Ada Pajak Penghasilan & THR/Foto: Instagram @wenikayuda
Tak ada pajak
Sebagai negara yang dikenal kaya raya, Qatar juga tak memungut pajak dari upah setiap pekerja lho, Bunda. Berapa angka yang disetujui dalam perjanjian, maka uang yang diperoleh pun utuh tanpa potongan apapun.
"Kemudian nominal gaji yang tertera di surat kerja atau surat kontrak atau surat agreement, itu adalah gaji yang kita terima secara utuh. Di sini tidak ada pajak penghasilan sama sekali."
Hal berbeda yang ditemui lagi yakni soal THR atau tunjangan hari raya. Di Qatar, ternyata tak ada uang THR yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja. Jadi para pekerja hanya memperoleh gaji penuh selama sebulan dan mungkin ada bonus tahunan.
"Tetapi di sini sama sekali tidak ada THR. Jadi kita tidak usah mengharapkan tunjangan hari raya ada di sini. Di sini kita hanya menerima setiap bulan satu kali gaji dan mungkin bonus dalam setahunnya."
Jam kerja di Qatar
Aturan lain yang diberlakukan yakni soal jam bekerja, Bunda. Pemerintah setempat sudah mengatur agar semua bekerja selama 40 hingga 48 jam dari seminggu.
"Pemerintah di sini memberikan aturan pekerja harus bekerja selama 40-48 jam dalam satu minggu, tergantung perusahaan."
"Jadi ada yang bekerja 1 minggu 4 hari dengan waktu libur 3 hari atau bekerja 5 hari dalam seminggu dengan waktu libur 2 hari, atau ada juga bekerja 6 hari dengan libur 1 hari. Jadi totalnya tidak boleh melebihi dari 48 jam per minggu," sambungnya.
Di luar aturan jam di hari biasa, Qatar juga memberlakukan jam kerja di bulan puasa atau Ramadan. Jika memasuki bulan puasa, maka para pekerja hanya bekerja selama 6 jam dari sehari.
"Jika bulan Ramadan perusahaan wajib memberikan pengurangan jam kerja. Yang biasanya rata-rata 1 hari itu 8 jam kerja, dipotong menjadi 1 hari itu 6 jam.'
"Jika melebihi dari 6 jam kerja pada saat bulan Ramadan, perusahaan itu harus memberikan bonus atau kompensasi berupa berapa persen dari standar gaji yang diterima oleh pekerja itu," paparnya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda