HaiBunda

MOM'S LIFE

Bisa Lindungi Pemberi Kerja & PRT, Ini Pentingnya RUU PPRT yang Bunda Perlu Tahu

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 26 Jan 2023 18:10 WIB
Bisa Lindungi Pemberi Kerja & PRT, Ini Pentingnya RUU PPRT yang Bunda Perlu Tahu / Foto: Getty Images/iStockphoto/chameleonseye
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) telah melalui perjalanan panjang. Percepatan pengesahan RUU tersebut tengah dipercepat.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari mengatakan, percepatan pengesahan RUU PPRT dilakukan demi melindungi para pekerja domestik.

Eva menyebutkan, ini merupakan kesempatan emas untuk memperjuangkan pengesahan RUU PPRT yang sejak lama 'macet' di meja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Urgensi dirasa semakin diperlukan mengingat sebentar lagi pemerintah akan memasuki masa Pemilu 2024.

"Kalau sampai PPRT ini tidak disahkan di periode ini, kita punya prinsip tidak ada carry over untuk DPR. Jadi kalau gagal pada periode ini, maka DPR yang akan datang tidak punya kewajiban melanjutkan. Artinya kita harus mengulang lagi dari nol," tutur Eva dalam diskusi media tentang Update Advokasi RUU PPRT, Rabu (25/1/23).


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah merespons ketika RUU PPRT dibawa ke Istana dan meminta untuk segera disahkan.

Kendati demikian, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa mereka tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU PPRT. Padahal, kasus kekerasan dan penindasan pekerja rumah tangga (PRT) semakin banyak bermunculan.

Pada Desember 2022 lalu, PRT asal Pemalang bernama Khotimah dianiaya oleh majikannya di Jakarta Selatan. Korban melapor ke Polres dalam kondisi luka-luka setelah disiram air panas.

Nasib malang juga dialami oleh Rohimah, PRT asal Garut yang viral setelah berhasil diselamatkan usai terjebak penyiksaan di rumah majikan selama 5 bulan.

"Bisa atau enggak bisa harus dilakukan pada last term ini karena tidak ada jaminan kelanjutan apabila kelewat pada periode ini. Jadi kita buat perencanaan yang dibatasi masa sidang sekarang, kita genjot sekencang-kencangnya," ujar Direktur Sarinah Institute itu.

Eva menuturkan, RUU PPRT secara garis besar memberikan perlindungan kepada PRT dan membuat pekerjaan tersebut diakui. Sebab selama ini, para pekerja domestik hanya dianggap sebagai asisten atau pembantu rumah tangga (ART) sehingga tak memiliki kekuatan hukum.

"PRT harus diakui sebagai pekerja agar bisa menikmati hak-hak normatif sebagai pekerja, pertama yaitu upah yang pantas. Kedua adalah kondisi kerja yang pantas," terang Eva.

"Mereka juga harus terbebas dari perdagangan dan eksploitasi, serta diperlakukan secara bermartabat. PRT juga diperbolehkan untuk menikmati hak beribadah, serta hak mendapatkan proteksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Tak hanya melindungi PRT, RUU PPRT juga memberikan perlindungan dan keuntungan kepada para pemberi kerja atau majikan.

"Majikan punya hak untuk mengetahui identitas PRT, mendapatkan hasil kerja PRT yang sesuai harapan, perlindungan dari praktik penyalahgunaan pola recruitment yang menipu," ujar Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini.

Eva berharap agar RUU PPRT dapat segera disahkan karena pada dasarnya, RUU tersebut tidak bersifat memberatkan dan tidak memiliki ancaman sanksi seperti halnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan pada tahun lalu.

"Karena tidak ada pidananya dan tidak ada hal baru yang betul-betul diatur, kecuali penyebutan PRT sebagai pekerja. Ini tidak ada apa2nya dari RUU TPKS, hanya mindset-nya saja yang diubah," ucap mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tentang kisah hidup mantan PRT yang kini jadi miliarder:



(anm/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang Cerdas Hanya dari Kebiasaan dan Cara Berbicara

Mom's Life Annisa Karnesyia

Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini

Mom's Life Annisa Karnesyia

Mengenal Cara Kerja Postpil, Pil Kontrasepsi Darurat

Kehamilan Annisa Karnesyia

Hasil USG Laki-Laki, Lahirnya Perempuan? Ini Penjelasannya

Kehamilan Angella Delvie & Fauzan Julian Kurnia

Momen Prilly Latuconsina Ikut Kirab Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaraan Solo, Intip Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini

Cara Mengenali Orang Cerdas Hanya dari Kebiasaan dan Cara Berbicara

Mengenal Cara Kerja Postpil, Pil Kontrasepsi Darurat

5 Rekomendasi Powerbank CCC dan Fast Charging, Cocok buat Pertolongan saat Mati Lampu

Hasil USG Laki-Laki, Lahirnya Perempuan? Ini Penjelasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK