MOM'S LIFE
Jangan Sepelekan, Tak Lapor SPT Pajak Tahunan Bisa Kena Sanksi Pidana Lho
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 04 Feb 2023 12:40 WIBSebagai warga Indonesia yang baik, kita wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Bunda. Ini berlaku bagi setiap wajib pajak (WP), lho.
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, batas waktunya tinggal dua bulan lagi, di mana untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap WP.
Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai sanksi yang diterima WP apabila tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Apabila WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 peren dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan ini juga sudah tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, WP juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 4 kebiasaan yang menghambat produktivitas kerja di kantor dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
3 Film Anak tentang Kenaikan Yesus yang Wajib Ditonton Bareng Si Kecil
7 Mnfaat Ibu Hamil Makan Brokoli dan Anjuran Konsumsinya
Bukan Sekadar Percaya Diri, Ini 8 Ciri Kepribadian Orang Berkarisma Tinggi
Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak
REKOMENDASI PRODUK
10 Wajan Penggorengan Stainless Steel Bahan Tebal & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kipas Angin Air Cooler Terbaik untuk Cuaca Panas Terik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Susu Stainless Steel Terbaik Anti Lengket
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Bukan Sekadar Percaya Diri, Ini 8 Ciri Kepribadian Orang Berkarisma Tinggi
7 Mnfaat Ibu Hamil Makan Brokoli dan Anjuran Konsumsinya
10 Wajan Penggorengan Stainless Steel Bahan Tebal & Anti Lengket
3 Film Anak tentang Kenaikan Yesus yang Wajib Ditonton Bareng Si Kecil
Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: 3 Perjalanan Cinta Jennifer Coppen-Justin Hubner, Nikah 12 Juni 2026
-
Beautynesia
Yoo Jae Seok hingga Byeon Woo Seok Siap Kelola Penginapan di Variety Show Jae Seok's B&B Rules!
-
Female Daily
Ini 5 Drama Korea Bulan Mei yang Menarik Masuk Watchlist!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kisah Wanita yang Harus Mengadopsi Anak Kandungnya
-
Mommies Daily
Financial Boudaries: 10 Cara Menolak Keluarga Pinjam Uang Tanpa Merusak Hubungan