MOM'S LIFE
Jangan Sepelekan, Tak Lapor SPT Pajak Tahunan Bisa Kena Sanksi Pidana Lho
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 04 Feb 2023 12:40 WIBSebagai warga Indonesia yang baik, kita wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Bunda. Ini berlaku bagi setiap wajib pajak (WP), lho.
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, batas waktunya tinggal dua bulan lagi, di mana untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap WP.
Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai sanksi yang diterima WP apabila tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Apabila WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 peren dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan ini juga sudah tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, WP juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 4 kebiasaan yang menghambat produktivitas kerja di kantor dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang yang Tak Mau Mengangkat Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Cara Mengenali Anak yang Terlalu Sensitif, Ada 2 Tanda yang Perlu Diketahui Orang Tua
4 Drama China Modern Dibintangi Liu Xueyi, Ada Genre Romantis
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Kondangan Malam Pakai Baju Hitam? Coba Maxi Dress Hijab Friendly Ini
-
Beautynesia
Mengenal 'French Sunday', Seni Menikmati Hari Minggu Santai ala Orang Prancis
-
Female Daily
Pipi Chubby Bikin Kamu Nggak Pede? Ini 7 Cara Bikin Wajah Terlihat Lebih Tirus!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Melly Goeslaw Berkebaya Nude saat Anaknya Lamar Putri Bambang Soesatyo
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!