moms-life
Cara Lapor SPT Tahunan Online & Manual 2023, Sudah Tahu Bun?
Selasa, 17 Jan 2023 17:50 WIB
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Bunda. Lantas, bagaimana cara Bunda melaporkan pajak?
SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harga dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Oleh karenanya, seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan mereka, Bunda. Jika telat atau bahkan tidak melapor SPT Tahunan, Bunda bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Denda untuk orang yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda akan dikenakan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan diberikan batas waktu sampai 30 April 2023.
Perbedaan SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1700
Ada beberapa kategori SPT Tahunan Orang Pribadi yang perlu dilaporkan saat Bunda melaporkan pajak tahunan, yakni SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1700. Bagaimana perbedaannya?
SPT Tahunan 1770 S
SPT Tahunan 1770 S adalah surat pemberitahuan yang perlu dilaporkan oleh wajib pajak apabila memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta. Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan seperti memiliki penghasilan, berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan dikenakan PPh final dan atau bersifat final.
SPT Tahunan 1700
SPT Tahunan 1700 merupakan formulir yang digunakan untuk menyatakan pendapatan perorangan yang perlu diajukan oleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Formulir ini perlu diisi oleh Bunda yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah.
SPT Tahunan yang satu ini biasanya diberikan kepada wajib pajak pada awal tahun pajak, dan wajib pajak perlu mengajukan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Bunda yang sudah memiliki EFIN, Electronic Filing Identification Number, bisa segera mengisi laporan SPT Tahunan. Sedangkan, bagi mereka yang belum memilikinya, perlu melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.
Melansir dari laman Detikcom, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajaka. Wajib pajak perlu melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Bunda.
Berikut adalah beberapa tahapan lapor SPT Tahunan yang bisa Bunda ikuti:
- Buka laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik log in.
- Klik pilih ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
- Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang perlu dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai dengan panduan pada e-filing.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Bunda.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Manual
Sementara itu, Bunda juga bisa melapor SPT Tahunan pribadi secara manual, yakni dengan datang langung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Melansir dari laman pajak.go.id, sehubung dengan pandemi COVID-19, Bunda perlu mengambil tiket antrean online sebelum datang ke kantor pajak.
Sementara itu, Bunda juga bisa lapor SPT Tahunan pribadi secara manual dengan pos atau jasa ekspedisi, yakni dikirim melalui pos, perusahaan jaga ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Bunda ikuti bila menggunakan jasa ekspedisi:
- Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan alamat KPP yang dituju benar.
- Pastikan kembali semua berkas SPT Tahunan Anda telah sesuai dengan mengecek daftar.
Nah, itulah beberapa langkah yang bisa Bunda ikuti untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dan manual. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video 8 tips keuangan untuk finansial jadi lebih baik yang ada di bawah ini, ya, Bunda.
(asa)